Berita

Tersangka kasus korupsi dan TPPU RTH Pemkot Bandung, Dadang Suganda, sudah diserahkan kepada JPU untuk dipersiapkan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung/Net

Hukum

Berkas Sudah Lengkap, Dadang Suganda Diserahkan Ke JPU KPK

SELASA, 27 OKTOBER 2020 | 18:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara tersangka Dadang Suganda dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2012-2013.

"Hari ini, Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka atau terdakwa Dadang Suganda kepada JPU," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (27/10).

Sehingga, kata Ali, penahanan Dadang kini jadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan. Terhitung hari ini (27/10) hingga 15 November 2020 di Rutan KPK Kavling C1.


"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," kata Ali.

Persidangan nantinya, lanjut Ali, akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 205 saksi. Di antaranya Walikota Bandung Oded Muhammad Danial, Dada Rosada, Edi Siswadi (mantan Sekda Kota Bandung), pegawai Bang BJB, pegawai BRI, pegawai Bank Mandiri, pegawai Bank Bukopin, pegawai Bank BCA," pungkas Ali.

Diketahui, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019. Namun, Dadang baru ditahan oleh KPK pada 30 Juni 2020.

Perkara yang menjerat Dadang ini merupakan pengembangan dari beberapa tersangka sebelumnya. Yakni Herry Nurhayat selaku mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung; Tomtom Dabbul Qomard dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya