Berita

Gedung Kementrian ESDM yang dirusak saat aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja 8 Oktober 2020 di Jakarta/RMOL

Presisi

Polda Metro Ringkus Pelajar Yang Rusak Kantor Kementrian ESDM

SELASA, 27 OKTOBER 2020 | 15:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Metro Jaya menangkap delapan orang anggota, Whatsapp Group (WAG) STM Sejabodetabek termasuk dua orang yang bertugas sebagai admin dan konten kreatornya. 

Sepuluh orang ini bertanggung jawab dalam aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja pada 8, 13 dan 20 Oktober 2020 yang berakhir ricuh.

"Semuanya anak di bawah umur," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).


Ke-10 orang itu yakni DS, 17 dan MA, 15 yang merupakan anggota dalam WAG Dewan Penyusah Rakyat; AH, 16 dan MNI, 17 anggota WAG Ruang Guru, AS, 15; FIQ, 16; FSR, 15 dan AP, 15 anggota WAG Omnibus Law Jakarta Timur. Dua lainnya adalah admin akun Facebook Grup STM se-Jabodetabek berinisial GAS, 16 dan kreator akun Facebook tersebut berinisial JF, 17.

Anggota dari group WAG itu ditangkap karena melakukan pelemparan kepada Kepolisian dan merusak Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Sarinah, Jakarta Pusat serta fasilitas publik lainnya.

Nana mengatakan kasus anggota  WAG ditangani oleh Kriminal Umum, sementara admin dan kreator Facebook STM se-Jabodetabek ditangani Kriminal Khusus.

"Kita terus melakukan pengembangan karena masih ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," tekan mantan Kapolda NTB itu.

Nana menuturkan postingan bernada provokasi disebar ke pelajar STM. Narasi seperti mengajak seluruh STM se-Jabodetabek bergerak ke gedung Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

"Postingan ini memang berisi hasutan yang mengajak untuk melakukan demo anarkis. 'Ayo ikut membela hak kita, lawan hukum yang enggak masuk akal'," tutur Nana.

Tak hanya itu, dalan provokasi itu juga ada imbauan untuk membawa peralatan tempur saat demo. Seperti petasan, molotov, senter, laser, dan ban bekas.

Anak berhadapan dengan hukum itu dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman penjara enam tahun.

Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun. Pasal 160, 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya