Berita

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat /Net

Hukum

Divonis Seumur Hidup, Heru Hidayat Klaim Dakwaan Goreng Saham Tidak Terbukti

SENIN, 26 OKTOBER 2020 | 22:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Selama proses persidangan, dakwaan memerintahkan Manajer Investasi (MI) untuk melakukan underlying saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya di pasar modal kepada terdakwa Heru Hidayat dianggap tak terbukti.

Hal ini disampaikan Tim Penasihat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (26/10) berkenaan dengan vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup dan membayar uang pengganti Rp 10 triliun pada kasus Jiwasraya.

"Salama persidangan, klien kami tidak pernah terbukti memerintahkan Manajer Investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh Manajer Investasi melakukan underlying saham dan reksadana Jiwasraya," ujar Kresna.

Bahkan, kata Kresna, kliennya tidak pernah berhubungan dengan investasi Jiwasraya dan tidak mengenal para manajer investasi (MI). Begitu juga, dengan tuduhan nomonee Heru Hidayat yang tidak terbukti sama sekali dalam persidangan.

"Dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakuin oleh Piter Rasiman nahwa segala transaksi sahamnya tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," lanjutnya.

Selain itu, tuduhan menggoreng saham juga dinilainya tidak terbukti selama persidangan. Sebab tidak satupun yang membuktikan Heru Hidayat melakukan goreng saham.

"Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu apa salah klien kami?" paparnya.

Kresna pun menilai putusan hakim atas kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Apa yang dituduhkan tidak terbukti mulai dari tuduhan memerintahkan manajer investasi, soal nominee, goreng saham, hingga aliran dana ke kliennya.

"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini," pungkas Kresna.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya