Berita

Tim Kuasa Hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk (tengah)/Net

Hukum

Kuasa Hukum Heru Hidayat: Putusan Hakim Abaikan Fakta Persidangan

SENIN, 26 OKTOBER 2020 | 22:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan hakim pengadilan Tipikor terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat yang divonis seumur hidup dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan.

Menurut tim penasihat hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, kliennya tidak ada keterkaitan dengan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap sebagaimana nota pembelaan kami," kata Kresna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).


Kresna menuturkan, majelis hakim tidak sepenuhnya memahami mekanisme pasar modal. Pasalnya, dalam kasus investasi Jiwasraya belum ada kerugian negara lantaran masih memiliki saham-saham yang ada nilainya dan terus bergerak naik dan turun.

"Klien kami hanyalah salah satu emiten dari ratusan saham milik Jiwasraya," cetus Kresna.

Sebagaimana fakta persidangan, jelasnya, aliran dana Jiwasraya ke Heru Hidayat tidak dapat dibuktikan. Tidak ada bukti transfer sehingga perampasan aset Heru Hidayat dinilai tidak masuk akal.

Tak hanya itu, kliennya juga tidak mengenal para manajer investasi (MI) dan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan investasi Jiwasraya. Pihak-pihak terkait dalam investasi Jiwasraya juga menyebutkan kliennya tidak tahu-menahu tentang investasi dari Jiwasraya.

"Begitu juga dengan nominee yang dikatakan nominee klien kami, padahal dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakuin oleh Piter Rasiman segala transaksi saham piter rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," tegas Kresna.

"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini. Putusan hanya copy paste tuntutan," tutupnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya