Berita

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat/Net

Hukum

Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup Dan Bayar Rp 10 T Pada Kasus Jiwasraya

SENIN, 26 OKTOBER 2020 | 21:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis seumur hidup dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Majelis Hakim memutuskan, Heru terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan kepada Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/10).


Heru juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.335.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita jaksa untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

Ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis. Heru Hidayat, kata Majelis Hakim, disebut melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik, sehingga sangat sulit mengungkap. Terdakwa Heru Hidayat juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee.

"Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara, perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian,” lanjut Hakim Rosmin.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Heru Hidayat dinilai berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga. Namun hal ini hilang, karena perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang,” urai Hakim Rosmina.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya