Berita

Gedung Kejaksaan Agung yang hangus terbakar/Net

Presisi

Ungkap Kebakaran Kejagung, Polisi Lakukan Penyidikan Berbasis Ilmiah

SENIN, 26 OKTOBER 2020 | 19:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, tim penyidik gabungan Polri dalam rangka mengungkap peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung belandaskan dengan penyidikan yang berbasis ilmiah serta mengedepankan ilmu pengetahuan.

"Polri menggunakan scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah) yang mengedepankan ilmu pengetahuan," kata Awi kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/10).

Dalam perkara kebakaran itu, tim gabungan penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan. Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung. 

Namun, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja. Fatalnya tukang itu membuang puntung rokok ke dalam polybag (tempat sampah) yang di dalamnya berisi potongan kertas dan bekas lem aibon.

Bareskrim kemudian menggandeng ahli kebakaran dari ITB dan meminjam satelit milik Russia yang biasa digunakan untuk melihat titik api kebakaran hutan, kali ini dipakai untuk melihat sumber atau titik api yang ternyata berasal dari lantai 6 Aula Biro Kepegawaian.

Fakta lain yang kemudian diungkap ialah minyak lobby (minyak pembersih) yang biasa digunakan oleh cleaning service Kejaksaan Agung di setiap gedung dan lantai untuk melakukan pembersihan. Hasil Laboratorium Forensik (labfor) minyak pembersih itu ternyata mengandung fraksi (pengelompokan) solar dan thinner sehingga api cepat menjalar ke seluruh gedung.

"Apa yang menjadi hasil olah TKP maupun hasil Labfor (Laboratorium Forensik) Polri sudah diakui tak terbantahkan," tegas Awi.

Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM. Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara.

"Setelah penetapan 8 tersangka langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh Polri tentunya akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, rencananya akan dilaksanakan besok Selasa, 27 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB. Sedangkan penahanan merupakan kewenangan penyidik," demikian Awi

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya