Berita

Gedung Kejaksaan Agung yang hangus terbakar/Net

Presisi

Ungkap Kebakaran Kejagung, Polisi Lakukan Penyidikan Berbasis Ilmiah

SENIN, 26 OKTOBER 2020 | 19:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, tim penyidik gabungan Polri dalam rangka mengungkap peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung belandaskan dengan penyidikan yang berbasis ilmiah serta mengedepankan ilmu pengetahuan.

"Polri menggunakan scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah) yang mengedepankan ilmu pengetahuan," kata Awi kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/10).

Dalam perkara kebakaran itu, tim gabungan penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan. Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung. 


Namun, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja. Fatalnya tukang itu membuang puntung rokok ke dalam polybag (tempat sampah) yang di dalamnya berisi potongan kertas dan bekas lem aibon.

Bareskrim kemudian menggandeng ahli kebakaran dari ITB dan meminjam satelit milik Russia yang biasa digunakan untuk melihat titik api kebakaran hutan, kali ini dipakai untuk melihat sumber atau titik api yang ternyata berasal dari lantai 6 Aula Biro Kepegawaian.

Fakta lain yang kemudian diungkap ialah minyak lobby (minyak pembersih) yang biasa digunakan oleh cleaning service Kejaksaan Agung di setiap gedung dan lantai untuk melakukan pembersihan. Hasil Laboratorium Forensik (labfor) minyak pembersih itu ternyata mengandung fraksi (pengelompokan) solar dan thinner sehingga api cepat menjalar ke seluruh gedung.

"Apa yang menjadi hasil olah TKP maupun hasil Labfor (Laboratorium Forensik) Polri sudah diakui tak terbantahkan," tegas Awi.

Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM. Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara.

"Setelah penetapan 8 tersangka langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh Polri tentunya akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, rencananya akan dilaksanakan besok Selasa, 27 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB. Sedangkan penahanan merupakan kewenangan penyidik," demikian Awi

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya