Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Termasuk Direktur Keuangan Waskita Karya, KPK Panggil 5 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sub Kontraktor Fiktif

SENIN, 26 OKTOBER 2020 | 12:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lima orang saksi pada hari ini, Senin (26/10), dijadwalkan memberikan keterangan kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif di proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kelima saksi yang dipanggil adalah Kasie Logistik Proyek CCTWI PT Waskita Karya, Ebo Sancoyo; Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Harus Gunawan; PNS di Kementerian Pekerjaan Umum Ditjen Cipta Karya, Michael Tiwang.

Selanjutnya, mantan Dirut PT Jasa Marga Bali Tol, Akhmad Tito Karim ; dan PNS di Dinas PU Pemprov DKI Jakarta tahun 2009-2011, Riswan Effendi.

"Kelima saksi kami panggil untuk dimintai keterangannya untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (26/10).

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Pemprov DKI Jakarta di era Jokowi-Ahok, Erry Basworo pada Kamis kemarin (22/10).

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menahan lima tersangka sejak 23 Juli lalu. Yaitu Desi Aryani (DSA) selaku mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan; Jarot Subana (JS) selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Selanjutnya, Fakih Usman (FU) selaku mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Terakhir, Yuly Ariandi (YAS) selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat tindakan rasuah tersebut senilai Rp 202 miliar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya