Berita

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo/Net

Publika

Tentang Hasil Penyelidikan Bareskrim Terkait Kebakaran Kejaksaan Agung

MINGGU, 25 OKTOBER 2020 | 13:34 WIB | OLEH: MEGA SIMARMATA

AKHIRNYA, hasil penyelidikan tentang kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terjadi tanggal 22 Agustus lalu diumumkan Badan Reserse Dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

CNN Indonesia melaporkan rilis yang disampaikan Pihak Bareskrim melalui Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa titik api kebakaran Gedung Kejaksaan Agung disebabkan oleh rokok yang dibakar oleh tukang atau kuli yang sedang mengerjakan proyek pembangunan di gedung tersebut.


Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa asal mula api berasal dari Aula Biro Kepegawaian yang berada di Lantai 6.

Di lokasi itu, kata Sambo, ada lima tukang bangunan yang sedang melakukan pengerjaan proyek pembangunan di sana.

"Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja," kata Sambo di Mabes Polri, Jumat (23/10).

Padahal, kata Sambo, di lokasi itu banyak benda-benda yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan sebagainya.

Sambo menuturkan atas dasar itu, maka penyidik menyimpulkan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kelalaian kelima tukang tersebut.

"Kebakaran karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruang lantai 6 aula tersebut. Harusnya tidak merokok, karena itu bahan berbahaya," ujarnya.

Bareskrim menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Penggunaan Pasal 188 KUHP dalam kejadian ini memang sudah tepat, dimana pasal itu berbunyi sebagai berikut :

“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Untuk dapat dipidana dengan pasal ini, perbuatan ke 8 orang tersangka itu dianggap memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

1. Karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir (ini berarti perbuatan tersebut bukan atas kesengajaan, tetapi karena kelalaian).

2. Akibat perbuatan tersebut, timbul bahaya umum bagi barang, bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.

Yang ingin disampaikan di sini adalah prasangka buruk dari sejumlah pihak bahwa Gedung Utama Kejaksaan Agung dibakar karena faktor kesengajaan untuk menghilangkan barang bukti kasus korupsi Djoko Tjandra, akhirnya terpatahkan.

Djoko Tjandra adalah narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Prasangka buruk alias tudingan itu ternyata tidak terbukti.

Kembali pada hasil penyelidikan Bareskrim tentang kebakaran Gedung Utama Bareskrim memberikan hikmah bahwa semua pihak harus lebih waspada dan bertanggung jawab pada tugas masing masing.

Bareskrim menyelidiki kasus kebakaran ini, di tengah gencarnya tudingan dari sebagian pihak bahwa kebakaran itu disengaja untuk menghilangkan barang bukti kasus Djoko Tjandra.

Tapi akhirnya, Bareskrim sukses mengungkap kasus ini sehingga anak buah dari Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memang pantas untuk diapresiasi atas kerja keras mereka mengungkap.

Padahal dari awal, polisi sempat menemui kendala karena sangat minim bukti yang bisa dilihat dari rekaman CCTV di lokasi kebaran.

Namun ternyata Bareskrim dapat mengungkap kasus ini agar menjadi terang benderang apa yang menyebabkan Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar.

Tabik Pak Polisi !!!

Penulis adalah wartawan senior

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya