Berita

Kapolri Jenderal Idham Azis bersama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan pers/Ist

Presisi

Perwira Polisi di Riau Terlibat Narkoba, Irjen Argo Yuwono: Perintah Kapolri Jelas, Hukum Mati!

SABTU, 24 OKTOBER 2020 | 19:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mabes Polri mendukung langkah tegas jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang telah menembak Kompol IZ, perwira polisi yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Artinya siapapun yang terlibat termasuk anggota juga harus ditindak.

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," ungkap Argo dalam keterangannya, Sabtu (24/10).


Seperti diketahui, jajaran Direktorat Reserse  Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang terkait peredaran narkotika di Jalan Soekarno Hatta (Soetta) Pekanbaru, Jumat (23/10) malam.

Salah satu tersangkanya Kompol IZ. Penangkapan perwira polisi yang menjabat sebagai Kasi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu berlangsung dramatis. Polisi berpakaian preman terlibat kejar-kejaran dengan pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.

Penangkapan tersebut juga menyita perhatian warga sekitar. Kompol IZ tumbang seketika saat peluru panas bersarang kakinya. Sang oknum dilumpuhkan sesama polisi karena diduga sempat melawan saat dilakukan penangkapan.

Argo mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar tidak main-main dengan barang haram tersebut. Terlebih ikut andil dalam sindikat tersebut.

"Jangan coba-coba memakai apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan mentolerir.  Hukumannya mati," tandas jenderal bintang dua itu.

Argo melanjutkan, proses pemecatan Kompol IZ dari keanggotaan Polri menunggu vonis pengadilan. Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau terbukti maka sanksi pemecatan menanti.

"Kita tunggu hasil vonisnya seperti apa," tutupnya

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya