Berita

Mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan/Net

Politik

Eks Dirjen Otda Buka Perbedaan Politik Desentralisasi Era Jokowi Dengan SBY

SABTU, 24 OKTOBER 2020 | 11:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Politik desentralisasi terkendali otonomi daerah era Presiden Joko Widodo menjadi dasar lahirnya omnibus law UU Cipta Kerja. UU Ciptaker lahir sebagai jawaban pemerintah mengatasi rumitnya proses perizinan hingga masih adanya praktik jual beli perizinan berusaha.

Berbeda dengan SBY yang tidak mengendalikan politik desentralisasi kewenangan daerah. Desentralisasi tetap ada dan dibuat seimbang. 

Demikian disampaikan mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan saat menjadi narasumber dalam serial diskusi daring Pupuli Center bertajuk "Omnibus law dan otonomi daerah", Sabtu (24/10).

"Awal reformasi kita antara desentralisasi dan sentralisasi. Tapi bergeser lagi jaman Presiden SBY terakhir UU 23/2014, desentralisasi Indonesia ini mengambil pola berkeseimbangan ala Presiden SBY," ujar Djohermansyah.

"Nah, Pak Jokowi ini politik desentralisasi terkendali," lanjut dia menambahkan.

Dia mengurai, politik desentralisasi terkendali era Presiden Jokowi yang diikuti dengan omnibus law UU Ciptaker ini sebetulnya tidak menghapuskan kewenangan pemerintah daerah.

Jelas Djohermansyah, pada dasarnya peran pemda masih tetap ada namun pemda diwajibkan mengikuti NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang dibuat pemerintah pusat.

"Proses perijinan berusaha melalui OSS, sebagian kecuali bidang pertambangan ditarik ke pusat. Bila Pemda tidak bisa menjalankan kewenangan sesuai NSPK, kewenangan tersebut diambil alih pemerintah pusat," tuturnya.

Menurut Djohermansyah, omnibus law UU Ciptaker memiliki tujuan dalam rangka politik desentralisasi terkendali ala Presiden Jokowi. Hal ini lantaran masih banyak proses perizinan hingga praktik jual beli terjadi di daerah. 

"Mengapa? Karena adanya red tape, pelayanan perijinan berusaha tidak investor friendly, tidak ada standar, tidak terpadu, dan tidak ada kepastian penyelesaian jin, dan tata caranya rumit, terjadi praktik jual beli ijin, mengganggu penciptaan lapangan kerja," demikian Djohermansyah.

Selain Djohermansyah, narasumber lain dalam diskusi tersebut yakni pengamat bisnis dan keuangan, Andi Rahmat; peneliti senior LIPI, Siti Zuhro; dan pengamat ekonomi dan keuangan daerah, Jilal Mardhani.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya