Berita

Mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan/Net

Politik

Omnibus Law Tidak Hilangkan Peran Pemda, Mantan Dirjen Otda Beberkan Politik Desentralisasi Terkendali Jokowi

SABTU, 24 OKTOBER 2020 | 10:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Berbeda ketika era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menekankan keseimbangan desentralisasi otonomi daerah (Otda), politik desentralisasi terkendali otda era Presiden Joko Widodo menjadi dasar lahirnya omnibus law UU Cipta Kerja.

Omnibus law UU Ciptaker dinilai sebagai cara pemerintah untuk mengatasi rumitnya proses perizinan, hingga masih adanya praktek jual-beli perizinan berusaha.

Begitu disampaikan mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan saat menjadi narasumber dalam serial diskusi daring Pupuli Center bertajuk "Omnibus Law dan Otonomi Daerah", Sabtu (24/10).


"Polemik desentralisasi Indonesia ini mengambil pola berkeseimbangan oleh Presiden SBY. Nah ini moderasi supaya ada keseimbangan dan juga untuk memudahkan kontrol. Nah, Pak Jokowi ini politik desentralisasi terkendali," ujar Djohermansyah.

"Jadi, bedanya kalau SBY berkeseimbangan kalau ini dikendalikan," imbuhnya.

Djohermansyah menjelaskan, politik desentralisasi era Presiden Jokowi yang diikuti dengan omnibus law UU Ciptaker ini sebetulnya tidak menghapuskan kewenangan pemerintah daerah, pada dasarnya tetap ada tapi mereka diwajibkan mengikuti NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang dibuat pemerintah pusat.

"Proses perizinan berusaha melalui OSS, sebagian kecuali bidang pertambangan ditarik ke pusat. Bila Pemda tidak bisa menjalankan kewenangan sesuai NSPK, kewenangan tersebut diambil alih pemerintah pusat," tuturnya.

Djohermansyah memahami omnibus law UU Ciptaker memilki tujuan baik dalam rangka politik desentralisasi terkendala ala Presiden Jokowi. Menurutnya, masih banyak proses perizinan hingga praktik jual beli terjadi di daerah.

"Mengapa? Karena adanya red tape, pelayanan perijinan berusaha tidak investor friendly, tidak ada standar, tidak terpadu, dan tidak ada kepastian penyelesaian jin, dan tata caranya rumit, terjadi praktik jual beli ijin, mengganggu penciptaan lapangan kerja," demikian Djohermansyah.

Selain Djohermansyah, narasumber lain dalam diskusi tersebut yakni pengamat bisnis dan keuangan Andi Rahmat; peneliti senior LIPI, Siti Zuhro; dan pengamat ekonomi dan keuangan daerah, Jilal Mardhani.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya