Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Diduga Korupsi ADD, Oknum Bendahara Desa Diamankan Polres Serang Kota

SABTU, 24 OKTOBER 2020 | 00:16 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Satreskrim Polres Serang mengamankan Bendahara Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisial NH.

NH ditahan karena tersangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) dan bantuan Covid-19 untuk masyarakat dengan nilai Rp 570.250.000.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menyampaikan, dana yang seharusnya berada di rekening desa justru dipindahkan ke rekening pribadi NH.


"Kasus ini berawal pada tanggal 2 Oktober 2020, di kantor Desa Kadu Bereum telah dilakukan print out terhadap rekening kas Desa Kadu Bereum dan didapati bahwa uang/saldo pada rekening kas desa tersebut hanya tinggal Rp290.665,- yang seharusnya ada Rp 570.540.665," kata Edy di ruang kerjanya, Jumat (23/10), seperti disiarkan Kantor Berita RMOLBanten.

Lebih lanjut Edy menjelaskan kasus ini diketahui pada saat waktu pembayaran honor perangkat desa tidak dibayarkan sejak bulan Juni 2020.

Bahkan, tersangka sudah tidak masuk kantor lagi untuk menyembunyikan.

"Kecurigaan penyelewengan terbukti setelah perangkat desa melakukan pengecekan rekening. Ternyata, dana desa itu di transfer ke rekening pribadi tersangka untuk kepentingan pribadinya, transfer ke rekening pribadi secara bertahap sebanyak sekitar 25 kali transfer tanpa seizin dan sepengetahuan pj. Kepala Desa Kadu Bereum," tegasnya.

Edy menyampaikan, uang tersebut dipergunakan oleh terlapor untuk modal trading saham (forex) serta sebagian uang dari anggaran desa tersebut dipergunakan untuk membayar hutang pribadi terlapor.

"Dana Desa Rp 570.250.000 yang dikorupsi ini merupakan anggaran desa terkait infrastruktur desa, pembayaran honor RT, pembayaran gaji aparat desa selama tiga bulan dan bantuan Covid-19," ungkapnya.

Edy menambahkan dari aparat desa, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Serang Kota untuk ditindaklanjuti.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di Polres Serang Kota.

"Berdasarkan alat bukti berupa buku rekening termasuk rekening koran, serta pemeriksaan saksi-saksi baik perangkat desa dan kecamatan. Yang bersangkutan kita kenakan pasal 2, 3 dan 8 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Edy.

Edy berpesan kepada para pejabat untuk tidak tergoda korupsi karena sanksi berupa tindakan tegas sudah menunggu.

"Mari bekerja dengan hati dengan sepenuh jiwa dan kejujuran jangan sekali-kali mencoba korupsi, karena sanksi tegas akan menunggu," tutup Edy.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya