Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Diduga Korupsi ADD, Oknum Bendahara Desa Diamankan Polres Serang Kota

SABTU, 24 OKTOBER 2020 | 00:16 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Satreskrim Polres Serang mengamankan Bendahara Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisial NH.

NH ditahan karena tersangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) dan bantuan Covid-19 untuk masyarakat dengan nilai Rp 570.250.000.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menyampaikan, dana yang seharusnya berada di rekening desa justru dipindahkan ke rekening pribadi NH.

"Kasus ini berawal pada tanggal 2 Oktober 2020, di kantor Desa Kadu Bereum telah dilakukan print out terhadap rekening kas Desa Kadu Bereum dan didapati bahwa uang/saldo pada rekening kas desa tersebut hanya tinggal Rp290.665,- yang seharusnya ada Rp 570.540.665," kata Edy di ruang kerjanya, Jumat (23/10), seperti disiarkan Kantor Berita RMOLBanten.

Lebih lanjut Edy menjelaskan kasus ini diketahui pada saat waktu pembayaran honor perangkat desa tidak dibayarkan sejak bulan Juni 2020.

Bahkan, tersangka sudah tidak masuk kantor lagi untuk menyembunyikan.

"Kecurigaan penyelewengan terbukti setelah perangkat desa melakukan pengecekan rekening. Ternyata, dana desa itu di transfer ke rekening pribadi tersangka untuk kepentingan pribadinya, transfer ke rekening pribadi secara bertahap sebanyak sekitar 25 kali transfer tanpa seizin dan sepengetahuan pj. Kepala Desa Kadu Bereum," tegasnya.

Edy menyampaikan, uang tersebut dipergunakan oleh terlapor untuk modal trading saham (forex) serta sebagian uang dari anggaran desa tersebut dipergunakan untuk membayar hutang pribadi terlapor.

"Dana Desa Rp 570.250.000 yang dikorupsi ini merupakan anggaran desa terkait infrastruktur desa, pembayaran honor RT, pembayaran gaji aparat desa selama tiga bulan dan bantuan Covid-19," ungkapnya.

Edy menambahkan dari aparat desa, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Serang Kota untuk ditindaklanjuti.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di Polres Serang Kota.

"Berdasarkan alat bukti berupa buku rekening termasuk rekening koran, serta pemeriksaan saksi-saksi baik perangkat desa dan kecamatan. Yang bersangkutan kita kenakan pasal 2, 3 dan 8 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Edy.

Edy berpesan kepada para pejabat untuk tidak tergoda korupsi karena sanksi berupa tindakan tegas sudah menunggu.

"Mari bekerja dengan hati dengan sepenuh jiwa dan kejujuran jangan sekali-kali mencoba korupsi, karena sanksi tegas akan menunggu," tutup Edy.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya