Berita

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas/Net

Politik

Tak Mengubah Substansi, Ketua Baleg: Perbaikan UU Ciptaker Hanya Tata Letak, Typo, Dan Teknis Penulisan

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 20:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perbaikan naskah omnibus law UU Cipta Kerja yang telah masuk ke Sekretariat Negara dilakukan hanya karena masalah teknis kepenulisan, tanpa mengubah substansinya.

"Perbaikan terkait tata letak, typo dan teknis penulisan," ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/10).

Perbaikan tersebut sebelumnya diungkapkan anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto yang menyebut pihak Setneg mengusulkan perbaikan 158 poin dalam naskah UU sapu jagat per tanggal 16 Oktober lalu.


"Usulan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020 kepada Baleg," kata Mulyanto.

Naskah omnibus law Ciptaker bertambah menjadi 1.187 halaman dari yang sebelumnya 812 halaman saat diserahkan DPR pada 14 Oktober lalu.

Kata Mulyanto, Pasal 46 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dari naskah Ciptaker yang diterima Istana itu hilang berdasarkan permintaan penghapusan sesuai keputusan Panitia Kerja (Panja) sebelum Omnibus Law disahkan DPR 5 Oktober.

Namun, dia menyebut Ciptaker terkait versi 812 halaman milik DPR hanya menghapus sebagian Pasal 46 saja. Atas dasar itu, Mulyanto menduga perbaikan dan perubahan membuat halaman naskah omnibus law kembali berubah.

"Dugaan saya tindak lanjutnya adalah perbaikan dan setting akhir yang mengakibatkan penambahan halaman dokumen RUU tersebut," kata Mulyanto.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya