Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat mengumumkan penahanan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman/Repro

Hukum

1 Tahun Lebih Berstatus Tersangka, Walikota Tasikmalaya Akhirnya Resmi Ditahan KPK

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 17:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meski telah berstatus tersangka sejak 26 April 2019, Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman (BBD), baru ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (23/10).

BBD dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya TA 2018.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore (23/10).


Perkara ini, kata Ghufron, merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan TA 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2019 di Jakarta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 400 juta dan menetapkan 6 orang tersangka.

Mereka adalah Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin selaku swasta, dan Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Ahmad Ghiast selaku swasta, Sukiman selaku anggota DPR periode 2014-2019, dan Natan Pasomba selaku Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Papua.

"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," jelas Ghufron.

Atas perbuatannya, BBD disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran dana alokasi khusus untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, menghindari praktik gratifikasi dan suap. Dan kepada aparatur pengawas internal di instansi terkait, baik pusat atau daerah, agar lebih serius menjalankan tugasnya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi," pungkas Ghufron.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya