Berita

Direktur Utama (Dirut) PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno/Net

Hukum

Divonis 5 Tahun Penjara, Dirut PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno Banding

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 16:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama (Dirut) PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno memutuskan banding atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Rahardjo, Saut Edward Rajagukguk mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena menganggap bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendzalimi kliennya.

"Demi kemandirian bangsa, kami akan banding,” kata Saut kepada wartawan, Jumat (23/10).


Menurut Saut, KPK telah menuding kliennya merugikan negara Rp 63 miliar dalam kasus korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS).

Namun, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis justru menilai perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tersebut tidak tepat. Berdasarkan hasil perhitungan majelis, kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek BCSS hanya Rp 15 miliar.

“Meskipun sesuai perhitungan kami tidak ada kerugian negara, malah negara diuntungkan,” kata Saut.

Selain itu, Saut juga menyoroti amar putusan soal pihak BPKP Jakarta sebagai auditor negara dan instansi yang ditunjuk KPK dianggap tidak pernah memeriksa PT CMI Teknologi atau terdakwa, apalagi melakukan audit di lokasi.

Lebih jauh Saut mengatakan bahwa saksi ahli dari BPKP, Sapto Agung Riyadi di persidangan menyatakan bahwa audit tersebut hanya berdasarkan data yang sudah disajikan oleh KPK.

"Tidak utuh memasukkan perhitungan barang hasil produksi/pabrikasi sendiri serta nilai hak kekayaan intelektual klien saya yang memang mempunyai kompetensi sebagai ilmuwan memproduksi platform (instrumen) lokal, tanpa harus impor. KPK telah mendzalimi klien saya," tegas Saut.

Tak hanya itu, Saut juga mengungkapkan bahwa BIIS yang merupakan Puskodal-nya Bakamla tidak memiliki platform. Sehingga, Bakamla terpaksa harus menyewa dari pihak swasta atau perusahaan lain.

Belakangan, Bakamla tidak memperpanjang kontrak sewa BIIS dengan perusahaan tersebut. Kemudian, kata Saut, proyek tersebut menyangkut informasi kerahasiaan negara seperti pengadaan BCSS yang harus tunduk pada ketentuan UU 16/2012.

Artinya, sambung Saut, PT CMI Teknologi sebagai pabrikan swasta nasional di industri militer bekerja sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU bahwa proyek tersebut harus seizin pihak Kementerian Pertahanan.

"Jadi bagaimana bisa PT CMI Teknologi punya niat jadi pemenang kontrak kalau semua harus tunduk pada hukum yang mengaturnya? Kalau tidak mandiri, pengawasan laut kita bisa diterobos terus oleh kapal asing di Zona Ekonomi Ekslusif," tuturnya.

Saut juga menyinggung soal pemberian komitmen fee Rp 3,5 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Menurut dia, kliennya tidak pernah memberikan komitmen fee seperti yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kliennya hanya meminta bantuan Hardy Stefanus untuk menukar cek menjadi valas untuk keperluan korporasi.

"Kemudian dititipkan kepada Fahmi Habsyi. Fahmi Habsyi meneruskan titipan tersebut ke Raharjo dan sudaha diterima kembali serta diakui oleh klien saya di tahun 2016," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya