Berita

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung/Net

Presisi

Pastikan Kebakaran Kejagung Karena Bara Rokok, Bareskrim Lakukan Percobaan Dengan Ahli

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 16:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama 63 hari dan melakukan pemeriksaan terhadap 64 orang saksi.

Tim gabungan penyidik Bareskrim dan Kejaksaan Agung menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung disebabkan oleh bara api rokok dari tukang yang bekerja di lantai 6 aula Kepegawaian, Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menurutkan, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.

"Ternyata mereka selain melakukan kegiatan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh mereka yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata Ferdy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/10).

"Ternyata mereka selain melakukan kegiatan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh mereka yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata Ferdy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/10).

Padahal, Sambo menambahkan, para pekerja tersebut melakukan pengerjaan dengan menggunakan barang-barang yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan beberapa bahan yang mudah terbakat lainya.

"Sehingga penyidik menyimpulkan kebakaran karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruangan aula lantai 6 tesebut, harusnya tidak merokok karena tau itu bahan yang mudah terbakar," pungkas Sambo.

Sambo menegaskan, untuk memastikan apakah nyala api itu berasal dari bara api rokok tukang yang bekerja di lantai 6 aula Kepegawaian, Kejaksaan Agung, pihaknya beberapa kali melakukan percobaan bersama para ahli untuk memastikan apakah bara api mampu menjadi pemicu api sehingga menghaguskan seluruh Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Kami sudah mendalami dan melakukan pemeriksaan dan rapat dengan ahli dari UI pak Yulianto, beliau melakukan percobaan apakah memang rokok ini bisa menyulut api," tandas Sambo.

Menurut keterangan ahli, sambung dia, bahwa open flame atau nyala api terbuka bisa disebabkan oleh dua yakni dari bara api atau nyala api. Dan saat dilakukan percobaan, bahwa bara api memang bisa menyulut lantaran disekitar lokasi pengerjaan terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon serta bahan lainnya.

"Inilah yang meyakinkan kami bahwa tukang-tukang itulah yang bekerja di lantai 6 Biro Kepegawaian sebagai penyebab kebakaran," tekan Sambo.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka. Mereka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya memang penyidik menyimpulkan bahwa kebakaran hebat yang melahap hampir semua Gedung Utama Kejagung itu bukan karena hubungan arus pendek atau korsleting listrik, melainkan akibat dari nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, lantaran diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya