Berita

Pekerja ambulans DKI Jakarta saat menggelar aksi beberapa waktu lalu/Net

Nusantara

Di Bawah Naungan Pemprov DKI, Pekerja Ambulans Dilarang Membuat Serikat

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Unit Pelayanan Ambulan Gawat Darurat (UP UGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta akhirnya angkat bicara terkait polemik Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD) DKI Jakarta.

Menurut Kepala UP AGD Dinkes DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, status dan keberadaan AGD berada di bawah UPT Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta. Sehingga organisasi yang didirikan PPAGD DKI Jakarta telah melanggar peraturan.

"Karena ini pengelolaannya BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), jadi kita juga punya peraturan BLUD AGD DKI Jakarta. Nah karena ini instansi pemerintah juga, tidak memungkinkan adanya serikat pekerja," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10).


Iwan membeberkan, sebelum berada di bawah Pemprov DKI, UPT AGD memang masih berbentuk yayasan, namun diambil alih Pemprov pada tahun 2007. "Artinya itu sudah masuk milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi seluruh gaji, dan tunjangannya pun itu dari APBD DKI Jakarta," tegasnya.

"Karena bagian dari Pemprov DKI Jakarta, harusnya otomatis itu tidak ada yang namanya serikat, karena tidak memungkinkan secara aturan dan tidak boleh," pungkas Iwan.

Sebelumnya sejumlah massa yang tergabung dalam PPAGD DKI Jakarta menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta pada Kamis (22/10).

Mereka pun memiliki sejumlah tuntutan, di antaranya meminta agar hak untuk  berserikat tidak dirampas, audit keuangan AGD, pencairan Insentif pegawai, Jaminan BPJS dan segera mengganti Kanit UGD beserta kroninya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya