Berita

Pekerja ambulans DKI Jakarta saat menggelar aksi beberapa waktu lalu/Net

Nusantara

Di Bawah Naungan Pemprov DKI, Pekerja Ambulans Dilarang Membuat Serikat

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Unit Pelayanan Ambulan Gawat Darurat (UP UGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta akhirnya angkat bicara terkait polemik Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD) DKI Jakarta.

Menurut Kepala UP AGD Dinkes DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, status dan keberadaan AGD berada di bawah UPT Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta. Sehingga organisasi yang didirikan PPAGD DKI Jakarta telah melanggar peraturan.

"Karena ini pengelolaannya BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), jadi kita juga punya peraturan BLUD AGD DKI Jakarta. Nah karena ini instansi pemerintah juga, tidak memungkinkan adanya serikat pekerja," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10).


Iwan membeberkan, sebelum berada di bawah Pemprov DKI, UPT AGD memang masih berbentuk yayasan, namun diambil alih Pemprov pada tahun 2007. "Artinya itu sudah masuk milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi seluruh gaji, dan tunjangannya pun itu dari APBD DKI Jakarta," tegasnya.

"Karena bagian dari Pemprov DKI Jakarta, harusnya otomatis itu tidak ada yang namanya serikat, karena tidak memungkinkan secara aturan dan tidak boleh," pungkas Iwan.

Sebelumnya sejumlah massa yang tergabung dalam PPAGD DKI Jakarta menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta pada Kamis (22/10).

Mereka pun memiliki sejumlah tuntutan, di antaranya meminta agar hak untuk  berserikat tidak dirampas, audit keuangan AGD, pencairan Insentif pegawai, Jaminan BPJS dan segera mengganti Kanit UGD beserta kroninya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya