Berita

Pekerja ambulans DKI Jakarta saat menggelar aksi beberapa waktu lalu/Net

Nusantara

Di Bawah Naungan Pemprov DKI, Pekerja Ambulans Dilarang Membuat Serikat

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Unit Pelayanan Ambulan Gawat Darurat (UP UGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta akhirnya angkat bicara terkait polemik Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD) DKI Jakarta.

Menurut Kepala UP AGD Dinkes DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, status dan keberadaan AGD berada di bawah UPT Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta. Sehingga organisasi yang didirikan PPAGD DKI Jakarta telah melanggar peraturan.

"Karena ini pengelolaannya BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), jadi kita juga punya peraturan BLUD AGD DKI Jakarta. Nah karena ini instansi pemerintah juga, tidak memungkinkan adanya serikat pekerja," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10).


Iwan membeberkan, sebelum berada di bawah Pemprov DKI, UPT AGD memang masih berbentuk yayasan, namun diambil alih Pemprov pada tahun 2007. "Artinya itu sudah masuk milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi seluruh gaji, dan tunjangannya pun itu dari APBD DKI Jakarta," tegasnya.

"Karena bagian dari Pemprov DKI Jakarta, harusnya otomatis itu tidak ada yang namanya serikat, karena tidak memungkinkan secara aturan dan tidak boleh," pungkas Iwan.

Sebelumnya sejumlah massa yang tergabung dalam PPAGD DKI Jakarta menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta pada Kamis (22/10).

Mereka pun memiliki sejumlah tuntutan, di antaranya meminta agar hak untuk  berserikat tidak dirampas, audit keuangan AGD, pencairan Insentif pegawai, Jaminan BPJS dan segera mengganti Kanit UGD beserta kroninya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya