Berita

Ilham Saputra/Net

Politik

KPU Pastikan Kebutuhan Pelayanan Disabiltas Terpenuhi Di Hari H Pilkada

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 11:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Fasilitas pemungutan suara untuk kaum disabilitas dipastikan terpenuhi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Plh. Ketua KPU, Ilham Saputra mengatakan, pelayanan terhadap kaum difabel di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah diatur oleh regulasi yang ada.

Hal itu dia sampaikan dalam diskusi virtual Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bertajuk "Inklusivitas Pilkada 2020 di Tengah Pandemi", Kamis (22/10).

"Prinsipnya adalah seluruh aturan yang ada, seluruh regulasi sudah mensupport kita, semua institusi, tidak hanya KPU saja memfasilitas teman-teman disabilitas," ujar Ilham.

Sejumlah regulasi yang mewajibkan ketersediaan fasilitas untuk kemudahan akses kaum difabel, termasuk di TPS misalnya Pasal 5 UU 7/2017 tentang Pemilu. Bunyi aturan ini adalah, penyandang disabilitas mempunyai kesempatan sama sebagai pemilih, peserta maupun penyelenggara pemilu.

Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (1) UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan, penyandang disabilitas memiliki hak politik. Kemudian, pada Pasal 77, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin hak politik penyandang disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas.

Adapun dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2018, KPU juga sudah mengakomodir kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Ketentuan lanjutanya termaktub di dalam PKPU 3/2019. Di mana KPU mengatur kriteria pembuatan TPS yang harus menunjang kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas.

Sebagai contoh, TPS harus dibuat pada tempat yang mudah dijangkau penyandang disabilitas, pintu masuk dan keluar TPS harus memudahkan kaum difabel yang menggunakan kursi roda, serta meja kotak suara juga diatur tidak terlalu tinggi.

Namun begitu, Ilham melihat partisipasi kaum difabel  untuk Pilkada tahun ini belum maksimal. Sebab dia mendapat laporan terkait masih ada masyarakat yang enggan mendaftarkan anggota keluarganya yang difabel untuk masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Masih ada perspektif dari keluarga yang tidak mendaftarkan anggota keluarga (penyandang disabilitas) masuk dalam DPT, mungkin ada kekhawatiran bagaimana kesulitan mereka. Padahal semua sudah kita fasilitasi," demikian Ilham Saputra.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, jumlah penyandang disabilitas secara nasisonal tercatat sebanyak 22,85 juta orang.

Sementara, yang masuk ke dalam DPT pemilih disabilitas pada Pemilu 2019 hanya sebanyak 1.247.730 orang, atau sekitar 5.52 persen.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya