Berita

Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung/Net

Hukum

Hari Ini Diumumkan, Siapa Tersangka Kebakaran Kejagung?

JUMAT, 23 OKTOBER 2020 | 10:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim penyidik Baresekrim mulai pagi ini melakukan serangkaian gelar perkara internal guna mentetapkan tersangka kebakaran hebat Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pagi ini jam 09,00 Tim gabungan Penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan Gelar Perkara penetapan tersangka kasus kebakaran Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Baresekrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Jumat (23/10).

Ferdy merinci, gelar perkara penetapan tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dihadiri oleh Biro Wassidik, Itwasum, Divisi Hukum, Divisi Propam dan Kapuslabfor Polri.


"Nanti akan dirilis jam 14.00," tandasnya.

Sebelumnya Ferdy menjelaskan dalam gelar perkara penetapan tersangka itu, pihaknya melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kemarin kami konstruksikan perkaranya, kemudian kami lengkapi keterangan saksi kemudian ada ahli," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan Puslabfor dan Inafis Bareskrim Polri kebakaran hebat yang melahap hampir semua Gedung Utama Kejagung itu bukan karena hubungan arus pendek atau korsleting listrik, melainkan akibat dari nyala api terbuka.

Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, lantaran diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Sehingga, kesimpulan Bareskrim terdapat unsur dugaan pidana dalam kebakaran itu. Pelaku penyebab kebakaran dijerat dengan pasal 187 KUHP dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya