Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu/Repro

Hukum

Masinton Pasaribu: Koruptor Kasus Jiwasraya Layak Dihukum Maksimal!

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 19:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Para pelaku tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) layak mendapat hukuman maksimal demi memenuhi asas keadilan.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, perkara korupsi Jiwasraya telah menjatuhkan marwah BUMN sebagai kepanjangan tangan negara. Tak hanya itu, kasus tersebut juga meruntuhkan kepercayaan publik pada sektor keuangan.

"Dengan hukuman maksimal, saya rasa penting untuk rasa keadilan," kata Masinton dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Ruang Anak Muda, Kamis (22/10).

Di sisi lain, ia mengapresiasi keputusan hakim yang telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat terpidana, yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

"Kita mengapresiasi keputusan hakim yang telah menjatuhkan hukuman maksimal dengan kasus yang sistemik ini," ujar Masinton.

Selain empat orang tersebut, masih ada dua orang yang tengah menghadapi jadwal sidang vonis, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Keduanya dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Khusus Benny Tjokro, dijerat dengan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dituntut dengan dakwaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur pada Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan Benny Tjokrosaputro bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, pemilik PT Maxima Integra Investama Heru Hidayat dan "advisor" PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Mereka melakukan pengaturan investasi dengan membeli saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara "direct", dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbata (RDPT) maupun reksa dana konvensional.

Perbuatan yang dilakukan Benny Tjokro adalah pertama bersama-sama Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto melakukan kesepakatan dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan dalam pengelolaan investasi saham dan Rrksa Dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Benny, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan juga didakwa melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas.

Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar, serta beberapa tuntutan lain.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya