Berita

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih dalam diskusi daring bertajuk vonis maksimal tersangka Jiwasraya/Repro

Hukum

Yenti Ganarsih Anggap Pengusutan Kasus Jiwasraya Belum Maksimal Menjerat Pihak Terlibat

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 14:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai belum dilakukan maksimal.

Menurut Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih, para terdakwa dan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut selama ini hanya fokus dijerat dengan pasal pidana korupsi.

"Padahal bisa juga diterapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara maksimal. Kalau selama ini kan hanya dikenakan pasal korupsi," kata Yenti Ganarsih dalam diskusi daring bertajuk 'Vonis Maksimal Tersangka Jiwasraya' yang diselenggarakan Ruang Anak Muda, Kamis (22/10).


Dengan TPPU, kata Yenti, aparat bisa lebih maksimal mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

Saat ini, setidaknya sudah empat terdakwa yang telah divonis bersalah. Di antaranya mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri dan dihukum seumur hidup. Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, divonis penjara seumur hidup karena bersalah dalam skandal korupsi Jiwasraya. Serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Yenti pun masih mempertanyakan putusan tersebut, terlebih masih ada dua terdakwa yang belum diproses, yakni Hendrisman, serta pejabat Otoritas Jasa Keuangan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.

"Empat diputus hukuman seumur hidup, dua belum. Yang jadi pertanyaan saya, adakah putusan ini berkaitan atau dipengaruhi oleh surat edaran MA bahwa korupsi di atas sekian dan kerugiannya ada beberapa kriteria hakim memutuskan tidak boleh lebih dari sekian. Kalau iya, tentu ini mengganggu independensi hakim," jelasnya.

Tak hanya itu, Yenti juga mempertanyakan keputusan pemerintah yang akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Bahana senilai Rp 22 triliun untuk membereskan masalah Jiwasraya.

"Kenapa ada penalangan dari negara. Penalangan atau tidak kan harus ada persetujuan dari DPR. Ini saya belum tahu prosesnya seperti apa," tandasnya.

Selain Yenti, diskusi tersebut juga turut diikuti oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dan Aktivis KAMMI, Moh. Khanif Nasukha.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya