Berita

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih dalam diskusi daring bertajuk vonis maksimal tersangka Jiwasraya/Repro

Hukum

Yenti Ganarsih Anggap Pengusutan Kasus Jiwasraya Belum Maksimal Menjerat Pihak Terlibat

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 14:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai belum dilakukan maksimal.

Menurut Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih, para terdakwa dan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut selama ini hanya fokus dijerat dengan pasal pidana korupsi.

"Padahal bisa juga diterapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara maksimal. Kalau selama ini kan hanya dikenakan pasal korupsi," kata Yenti Ganarsih dalam diskusi daring bertajuk 'Vonis Maksimal Tersangka Jiwasraya' yang diselenggarakan Ruang Anak Muda, Kamis (22/10).


Dengan TPPU, kata Yenti, aparat bisa lebih maksimal mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

Saat ini, setidaknya sudah empat terdakwa yang telah divonis bersalah. Di antaranya mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri dan dihukum seumur hidup. Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, divonis penjara seumur hidup karena bersalah dalam skandal korupsi Jiwasraya. Serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Yenti pun masih mempertanyakan putusan tersebut, terlebih masih ada dua terdakwa yang belum diproses, yakni Hendrisman, serta pejabat Otoritas Jasa Keuangan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.

"Empat diputus hukuman seumur hidup, dua belum. Yang jadi pertanyaan saya, adakah putusan ini berkaitan atau dipengaruhi oleh surat edaran MA bahwa korupsi di atas sekian dan kerugiannya ada beberapa kriteria hakim memutuskan tidak boleh lebih dari sekian. Kalau iya, tentu ini mengganggu independensi hakim," jelasnya.

Tak hanya itu, Yenti juga mempertanyakan keputusan pemerintah yang akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Bahana senilai Rp 22 triliun untuk membereskan masalah Jiwasraya.

"Kenapa ada penalangan dari negara. Penalangan atau tidak kan harus ada persetujuan dari DPR. Ini saya belum tahu prosesnya seperti apa," tandasnya.

Selain Yenti, diskusi tersebut juga turut diikuti oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dan Aktivis KAMMI, Moh. Khanif Nasukha.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya