Berita

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi/Net

Hukum

Tak Cuma Terima Rp 45,7 M, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Juga Terima Gratifikasi Rp 37,2 M

KAMIS, 22 OKTOBER 2020 | 13:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain didakwa terima uang Rp 45,7 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Multifon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono juga didakwa terima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar.

"Terdakwa I Nurhadi selaku penyelenggara negara bersama-sama dengan terdakwa II Rezky Herbiyono telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000," ujar JPU KPK, Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Uang tersebut, kata Jaksa, berasal dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.


Dalam perkara gratifikasi ini, Nurhadi memerintahkan Rezky Herbiyono untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan secara bertahap sejak 2014 hingga 2017.

Di antaranya dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan, dan Riadi Waluyo yang diterima dengan menggunakan rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar dan Rahmat Santowo yang seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alasan hak yang sah menurut hukum," jelas Jaksa Wahyu.

Atas perbuatan tersebut, JPU KPK menilai kedua terdakwa melanggar dakwaan kedua, yaitu Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa menerima hadiah atau janji berbentuk uang senilai Rp 45.726.955.000 dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang itu diberikan kepada Nurhadi bersama-sama dengan Rezky agar mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya