Berita

Ilustrasi Facebook/Net

Politik

Facebook Jadi Media Paling Populer Buat Paslon Pilkada Berkampanye Di Medsos

RABU, 21 OKTOBER 2020 | 21:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye Pilkada Serentak 2020 melalui Media Sosial (medsos) Facebook menjadi yang paling populer digunakan pasangan calon (paslon).

Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, KPU mencatat 4.310 akun facebook atau sekitar 68 persen dari total akun media sosial disejumlah platform yang didaftarkan oleh 673 paslon.

"Data media sosial yang didaftarkan Paslon itu Facebook paling banyak. Mungkin, Facebook dianggap paling mudah dan paling sering diakses oleh masyarakat," kata Ilham dalam diskusi virtual yanng disiarkan kanal Youtube Rumah Pemilu, Rabu (21/10).

Setelah Facebook, Ilham menyebut platform Instagram menjadi medsos populer kedua yang paling banyak didaftarkan paslon, yakni sebanyak 1.113 akun atau sekitar 18 persen dari seluruh akun yang didaftarkan.

Kemudian, platform Youtube menduduki peringkat ketiga terpopuler dengan 287 akun atau sekitar 10 persen. Disusul Twitter dengan 179 akun atau sekitar 3 persen, Tiktok dengan 6 akun atau 0,1 persen, dan 16 media sosial lainnya atau sekitar 0,2 persen.

Selain itu, ada juga grup publik yang didaftarkan kepada KPU seperti Facebook Fanpage, official website, WhatsApp, blogspot, official email, dan jumlah grup publik lainnya.

Secara total, Ilham mennginformasikan, ada 6.375 jumlah akun media sosial resmi yang didaftarkan oleh 673 paslon. Di mana, rinciannya ada 405 akun medsos paslon gubernur dan wakil gubernur, serta 5.970 jumlah akun medsos paslon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Dari 729 paslon yang ikut dalam Pilkada, ada 673 paslon yang mendaftarkan akun medsosnya, sementara 27 paslon belum mendaftarkan akun, dan 29 paslon telat mendaftarkan akun medsosnya.

Sebanyak 5 dari 24 paslon gubernur dan wakil gubernur memanfaatkan batas maksimal 30 akun. Lalu, ada sebanyak 116 dari 705 paslon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang memanfaatkan batas maksimal 20 akun.

"Ada 2 paslon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftarkan akun lebih dari batas maksimal. Kemudian, ada 11 paslon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang mendaftarkan akun melebihi batas maksimal," demikian Ilham Saputra.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya