Berita

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini bersama Kejati/RMOLJatim

Nusantara

Kejati Jatim Kembali Selamatkan Aset Dan Uang Rp 4 Miliar Milik Pemkot Surabaya

RABU, 21 OKTOBER 2020 | 18:45 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil menyelamatkan dua aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Dhofir mengatakan, dua aset tanah itu berada di Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter persegi.

Aset yang berhasil diselamatkan, kata Dhofir, tercatat dalam aset Pemkot Surabaya namun sudah dikuasai pihak ketiga sejak tahun 1974 atau sekitar 46 tahun lalu.


“Alhamdulillah berkat permohonan bantuan dari Bu Risma, akhirnya tanah ini bisa kembali setelah 46 tahun dikuasai pihak ketiga,” kata Muhammad Dhofir, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (21/10).

Dhofir menjelaskan, setelah ada surat permohonan dari Walikota Risma, dia bersama jajarannya melakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata memang benar bahwa itu tercatat dalam aset pemkot.

Nah, setelah diselidiki akhirnya sementara ini ada dua sertifikat yang sudah keluar, dan tiga sertifikat lainnya masih proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi, di situ ada 5 sertifikat, dan dua sertifikat sudah keluar dan tiga sertifikat lainnya masih proses di BPN, kalau annti sudah keluar, nanti akan kami berikan lagi ke Bu Risma,” tegasnya.

Dofir menambahkan tak hanya aset berupa tanah namun juga uang sebesar Rp 4 miliar atau lebih tepatnya Rp 4.078.666.962.

Uang itu merupakan uang garansi terkait pembangunan rusun di Surabaya. Ternyata, pembangunan itu bermasalah, sehingga Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta bantuan Kejati Jatim untuk bisa mengembalikan uang tersebut.

“Alhamdulillah sekarang sudah bisa dikembalikan uang itu dan langsung kami transfer ke kas daerah Pemkot Surabaya. Jadi, yang kami kembalikan dua bidang tanah beserta sertifikatnya ditambah pula uang Rp 4 miliar lebih,” pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya