Berita

Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net

Hukum

Dakwaan JPU Tidak Jelas Kapan Dan Di Mana Pinangki Terima 500 Ribu Dolar AS

RABU, 21 OKTOBER 2020 | 15:42 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tak menjelaskan detail penerimaan uang 500 ribu dolar AS yang dituduhkan kepada Pinangki Sirna Malasari.

"Penuntut umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami, yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang yang katanya dari Andi Irfan Jaya," kata tim kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Adres Napitupulu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10).

Terlebih bila merujuk berkas Andi Irfan Jaya, tidak pernah ditanya soal pemberian uang. Adres pun menganggap selama ini dakwaan JPU masih menerka-nerka soal waktu dan tempat pemberian uang tersebut.

"Jaksa tadi hanya mengatakan bahwa kami mendakwa dia menerima uang dari Andi Irfan Jaya, itu kalau enggak di Kuala Lumpur, di Jakarta, atau kebanyakan ataunya itu, kita bisa lihat sendiri. Menurut kami itu tidak jelas, tapi menurut penuntut umum itu yang jelas. Nanti masyarakat bisa nilai," jelas Aldres.

Tak hanya itu, Aldres juga menyoroti dakwaan JPU soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya. Dia menyebut, dakwaan pencucian uang terhadap Pinangki tidak jelas.

"Kami katakan tidak jelas di mana menyamarkannya, di mana layering-nya pencucian uang di perkara ini? Kemudian dia jawab digunakan untuk keperluan pribadi, loh bukan pencucian uang, kalau pun benar itu namanya menikmati hasil kejahatan, bukan pencucian uang," kritik Aldres.

Aldres pun merasa keberatan terkait Pinangki didakwa bermufakat jahat untuk memberi suap kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Menurutnya, dakwaan Jaksa tidak membeberkan siapa pejabat tersebut.

"Tapi di dalam dakwaan tidak disebutkan apa pejabatnya siapa pejabatnya, emang pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung cuma satu? Tadi dia bilang sudah jelas, tapi kami tetap merasa itu tidak jelas siapa yang mau disuap oleh Pinangki ini," pungkas Aldres.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya