Berita

Hinca Pandjaitan/Net

Nusantara

Demokrat: Seharusnya Presidential Threshold 0 Persen Jika Ada Pemilu Serentak

RABU, 21 OKTOBER 2020 | 00:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pasca pengesahan Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diikuti dengan kondisi demokrasi di tanah air sedang mengalami kemunduran.

Imbas kemunduran itu ada yang mempengaruhi kelangsungan demokrasi Indonesia. Salah satunya, UU Kepemiluan yang melalui aturan-aturan turunannya yang bisa menentukan masa depan demokrasi.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, tingginya angka presidential threshold yang juga diatur dalam UU Pemilu itu akan berpengaruh pada kelangsungan demokratisasi di Indonesia.


"Minggu-minggu kedepan ini setelah nanti masuk masa reses tanggal 8 November, saya kira akan segera masuk UU Pemilu yang jadi acuan utama kita merancang lagi 5 tahun ke depan Indonesia seperti apa. Pastilah isunya tentang pembatasan-pembatasan lagi," kata Hinca Pandjaitan dalam Forum Demokrasi Forum (PDF) yang diselenggarakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Selasa malam (20/10).

Menurut Hinca, pengalaman yang lalu-lalu seharusnya mengajarkan kepada semua pihak termasuk partai politik untuk tidak lagi ada Presidential Threshold (ambang batas pencalonan Presiden) 20 persen.

Hal itu, kata Hinca, justru tidak relevan dengan kebijakan pemerintah melakukan Pemilu Serentak.

"Seharusnya tidak ada lagi itu presidential threshold. Harus 0 persen. Itu (Presidential Threshold) tidak ada lagi kalau Pemilunya serentak. Itu tidak ada relevansinya lagi," tegasnya.

"Pengalaman di Baleg DPR menyebut bahwa kita terus kecolongan begitu ya. Ini juga akan akan menjadi perdebatan yang sangat serius tahapan berikut adalah UU pemilu," sambungnya.

Hinca mengatakan berbagai pertanyaan tentang bagaimana mengamankan kekuasaan kedepan pasti mengemuka. Meski demikian, dalam UU Pemilu harus menjamin hak dasar dipilih dan memilih.

"Harus jadi jaminan kita semua untuk sama-sama memperhatikan UU ini. Pengalaman-pengalaman periode ini saya kira menjadi pengalaman paling berharga," demikian Hinca Pandjaitan.

Selain Hinca Pandjaitan, narasumber lain dalam diskusi virtual tersebut yakni Divisi Advokasi YLBHI Mohammad Isnur, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, dan Ketua Balitbang DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya