Berita

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pantas Nainggolan/Istimewa

Politik

Sanksi Pidana Dihapus, Perda Penanggulangan Covid-19 DKI Tonjolkan Sisi Edukasi

SENIN, 19 OKTOBER 2020 | 17:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan virus corona baru alias Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (19/10).

Nantinya, Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi pandemi virus corona di ibukota.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pantas Nainggolan menjelaskan, Perda ini berisikan 11 bab dengan 35 pasal. Hal itu telah mengalami penyesuaian dari rancangan sebelumnya yang berisi 13 bab dan 38 pasal.

Adapun pasal yang memuat sanksi pidana berupa kurungan dalam Perda ini telah dihilangkan.

"Pidana kurungan kita tidak masukan, jadi kita memang lebih kepada efek pendidikan. Maka Perda ini juga yang banyak kita tonjolkan adalah edukasi," ujarnya seusai rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10).

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, edukasi harus terus menerus dilakukan sehingga melahirkan kesadaran.

Walau hanya berupa sanksi denda, Pantas berharap warga Jakarta semakin patuh menjalankan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan wabah mematikan ini bisa diputus.

"Jadi harapan kita supaya Perda ini berdaya guna dan berhasil memutus mata rantai Covid-19. Maka mohon dukungan kita semua untuk bisa mensosialisasikan Perda ini secepat mungkin," pungkasnya.

Untuk diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 ini mengatur mengenai sejumlah hal.

Di antaranya soal tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, hingga ketentuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya