Berita

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pantas Nainggolan/Istimewa

Politik

Sanksi Pidana Dihapus, Perda Penanggulangan Covid-19 DKI Tonjolkan Sisi Edukasi

SENIN, 19 OKTOBER 2020 | 17:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan virus corona baru alias Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (19/10).

Nantinya, Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi pandemi virus corona di ibukota.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Pantas Nainggolan menjelaskan, Perda ini berisikan 11 bab dengan 35 pasal. Hal itu telah mengalami penyesuaian dari rancangan sebelumnya yang berisi 13 bab dan 38 pasal.


Adapun pasal yang memuat sanksi pidana berupa kurungan dalam Perda ini telah dihilangkan.

"Pidana kurungan kita tidak masukan, jadi kita memang lebih kepada efek pendidikan. Maka Perda ini juga yang banyak kita tonjolkan adalah edukasi," ujarnya seusai rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10).

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, edukasi harus terus menerus dilakukan sehingga melahirkan kesadaran.

Walau hanya berupa sanksi denda, Pantas berharap warga Jakarta semakin patuh menjalankan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan wabah mematikan ini bisa diputus.

"Jadi harapan kita supaya Perda ini berdaya guna dan berhasil memutus mata rantai Covid-19. Maka mohon dukungan kita semua untuk bisa mensosialisasikan Perda ini secepat mungkin," pungkasnya.

Untuk diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 ini mengatur mengenai sejumlah hal.

Di antaranya soal tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, hingga ketentuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

SOFA Siapkan Rp131 Miliar untuk Proyek Sampah Jadi Energi

Sabtu, 19 September 2026 | 14:14

Menimbang Kembali POD South Andaman

Sabtu, 19 September 2026 | 13:46

Prabowo Teriak “Free Palestine” Tiga Kali, Singgung Indonesia Tak Berdaya Bantu Palestina

Sabtu, 19 September 2026 | 13:45

HUT ke-81 TNI di Monas, Prabowo Dijadwalkan Jadi Irup

Sabtu, 19 September 2026 | 13:27

Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Jalan IKN Senilai Rp3,986 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 13:24

Saham BMW Anjlok 4,46 Persen

Sabtu, 19 September 2026 | 12:59

Ratusan Hotel di Bali Bangkrut Lalu Dilego

Sabtu, 19 September 2026 | 12:36

Penanaman Pohon Bukti Nyata Kontribusi Alumni Unpad

Sabtu, 19 September 2026 | 12:17

Pasar Minggu Bakal Disulap Jadi Kawasan Terintegrasi, Investasinya Rp1 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 | 12:13

Jarnas Prabowo-Gibran Minta Kebun Sawit Rakyat di Kawasan Hutan Tak Digusur

Sabtu, 19 September 2026 | 11:45

Selengkapnya