Berita

Komjen Listyo Sigit/Net

Presisi

Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra, Kabareskrim: Sejak Awal Itu Komitmen Kami

SENIN, 19 OKTOBER 2020 | 08:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bareskrim Polri telah menyelesaikan dua perkara yang menjerat mantan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yakni dugaan pemalsuan surat jalan dan suap penghilangan red notice.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sejak awal kasus ini bergulir jajarannya telah memiliki komitmen untuk mengusut dan menuntaskan perkara ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.

"Ini merupakan komitmen Polri utk mengusut tegas dan tuntas kasus tersebut, sebagaimana sejak awal sudah kami sampaikan di awal proses penanganan kasus Djoko Tjandra," kata Listyo di Jakarta, Senin (19/10).


Dalam hal ini, tim khusus Polri, pada 30 Juli 2020 malam, berhasil mengambil Djoko Tjandra di Malaysia setelah 11 tahun kabur dan menyandang status buronan. Pemulangan Djoko Tjandra tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Idham Azis. 

Sejak kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang menjerat Brigjen Prasetijo Utomo, Listyo menegaskan dirinya tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar aturan hukum. Menurut Listyo, dewasa ini, Bareskrim Polri terus melakukan pembenahan internal untuk lebih profesional dan produktif dalam penanganan penegakan hukum di Indonesia. 

"Di awal kasus ini bergulir Bareskrim telah menyatakan sedang melakukan pembenahan internal menuju pelayanan yang profesional, bersih dan transparan. Hingga kini terus kami galakan. Komitmen itu akan terus kami jaga," ujar mantan Kapolda Banten itu.

Kini, kata Listyo, Bareskrim Polri telah melimpahkan seluruh tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk segera disidangkan. Namun, Listyo memastikan jajarannya tetap memantau apabila ada fakta-fakta persidangan baru yang nantinya akan muncul saat proses meja hijau.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan tersebut. Mengingat, hal itu merupakan bentuk transparan dalam penegakan hukum.

"Penyidikan di Polri untuk kasus pemalsuan surat jalan dan suap status Red Notice sudah selesai, dan saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tinggal kami lihat perjalanannya di proses sidang," ucap Listyo.

Dalam kasus pemalsuan surat jalan yang menjerat Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dinyatakan P21, kasus ini dilimpahkan di Kejari Jakarta Timur.

Sedangkan, kasus dugaan suap status Red Notice menjerat Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan di Kejari Jakarta Selatan dan Pusat

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya