Berita

Pakar hukum tata negara yang juga deklarator KAMI, Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: UU ITE Harusnya Menyasar Pelaku Penggelapan Pajak

SENIN, 19 OKTOBER 2020 | 00:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hadirnya Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membuat rezim saat ini tidak berbeda dengan rezim otoriter sebelumnya.

Begitu yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara yang juga deklarator KAMI, Refly Harun dalam akun YouTubenya yang mengusung tema 'UU ITE Untuk Penjahat Dunia Maya, Bukan Aktivis Kritis!' seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/10).

"Nah sekarang dengan adanya UU ITE, maka tidak ada bedanya dengan rezim-rezim otoriter sebelumnya. Di mana setiap saat kita diintip agar bisa diproses, dicari kesalahannya," ujarnya.


"Jadi di mana dia diincar kalau salah omong misalnya. Sekali saja salah ngomong, maka kemudian ancamannya adalah UU ITE. Perbuatan tidak menyenangkan lah, menghasut lah, melakukan pencemaran nama baik lah, dan sebagainya," imbuh Refly.

Padahal kata Refly, kritik harus dihargai karena kritik merupakan hak konstitusional warga negara.

"Jadi seperti dikatakan Forum Aktivis Bandung ini, UU ITE itu harusnya lebih digunakan untuk menjerat pelaku-pelaku kriminal, yang menggunakan teknologi internet dalam melakukan transaksi yang sebelumnya kurang diatur di dalam KUHP karena ini adalah fenomena baru," jelasnya.

Seharusnya, sambung Refly, UU ITE dapat ditujukan untuk pelaku yang menggelapkan pajak, melakukan transaksi mencari keuntungan, menipu dan lain sebagainya.

"Itu lah yang harus disasar terlebih dahulu. Bukan mereka yang membuat status di Facebook, membuat status di Twitter, yang membuat gambar yang mencerminkan kritik terhadap pemerintahan dan lain sebagainya, itu dulu yang disasar," tegas Refly.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya