Berita

Ketua Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Usman Hamid/Repro

Hukum

Usman Hamid: Pembunuhan Munir Butuh Kekuatan Besar, Sulit Dikatakan Sebagai Pidana Biasa

MINGGU, 18 OKTOBER 2020 | 18:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib bukan kasus pidana biasa.

Demikian disampaikan Ketua Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Usman Hamid saat menjadi narasumber di acara diskusi virtual bertajuk 'Kasus Munir, Kasus Pelanggaran HAM atau Kasus Pidana Biasa?' yang diselenggarakan Kelompok Riset dan Debat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Minggu (18/10).

Menurut Usman, pembunuhan di dalam pesawat seperti yang dilakukan Polycarpus kepada Munir bukan perkara mudah, melainkan perlu persiapan yang matang.


"Anda tidak bisa membunuh seseorang di pesawat sebagaimana membunuh seseorang di tikungan jalan. Untuk merencanakan pembunuhan di atas pesawat tujuan Jakarta-Singapura-Amsterdam itu membutuhkan sebuah keahlian khusus, hitungan yang matang, dan kekuatan besar," ujar Usman Hamid seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/10).

Pada penerbangan dari Jakarta-Singapura, Munir sebenarnya memesan tiket untuk kelas ekonomi. Namun, ia duduk di kelas bisnis setelah diajak oleh Polycarpus. Dan selanjutnya kembali duduk di kelas ekonomi saat penerbangan dari Singapura-Amsterdam.

Selain itu, kata Usman, pembunuhan Munir yang dianggap bukan kasus pidana biasa merujuk pada argumen Jaksa Penuntut Umum dan Hakim saat persidangan Polycarpus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Misalnya yang pertama, ia diyakini diracun dengan minuman selamat datang di kelas bisnis dan itu berarti ada di teritori Bandara Soekarno-Hatta. Dan yang kedua, menurut Hakim ia diracun dengan sebuah racun yang diselipkan di dalam makanan nasi goreng yang ditutup dengan aluminium foil, dan itu sangat mungkin terjadi selama penerbangan," jelas Usman.

Yang ketiga, kata Usman, Hakim Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa proses peracunan terjadi di Bandara Changi Singapura ketika Munir bersama Polycarpus dan beberapa orang lainnya mengonsumsi minuman hangat di Cofffee Bean.

"Kalau kita lihat itu, itu sesuatu yang juga tidak mungkin atau hampir tidak terjadi di dalam pembunuhan biasa," tegas Usman.

Apalagi, racun yang digunakan untuk membunuh Munir adalah racun Arsen yang menurut para ahli forensik mempunya kandungan yang sangat mematikan.

"Kandungan mematikan itu bahkan bisa membunuh dua ekor gajah besar. Dengan kata lain, racun jenis arsen ini bukan racun yang biasa. Perkara inilah yang saya kira menarik perhatian dunia, menarik publik baik itu di tingkat nasional maupun di tingkat internasional," terang Usman.

Disambung Usman, Munir pun juga dikenal sebagai sosok pejuang dan pembela HAM. Munir juga pernah di teror di rumahnya dengan bahan peledak. "Dengan latar belakang yang demikian, sulit untuk mengatakan ini sebagai peristiwa pidana biasa," pungkas Usman.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya