Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyebutkan tak bisa seenaknya ubah isi UU Cipta Kerja/Repro

Politik

Pakar: Secara Prosedural, Mengubah Naskah UU Ciptaker Itu Langgar Hukum Tata Negara

SABTU, 17 OKTOBER 2020 | 15:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Banyak didapati pelanggaran prosedural ketatanegaraan dalam proses pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Tidak hanya proses, secara prinsip pun omnibus law UU Ciptaker dinilai keliru.

Antara lain sempat terjadi perubahan jumlah halaman naskah omnibus law UU Ciptaker setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10) lalu.

Demikian disampaikan pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam diskusi Smart FM bertajuk "Omnibus Law dan Aspirasi Publik", Sabtu (17/10).


"Pertanyaannya, apakah mengubah-ubah naskah dan lain sebagainya, itu melanggar hukum tata negara secara prosedural? Iya. Melanggar prinsip? Iya juga. Jadi, ini praktik yang sangat buruk dalam catatan kami, bahkan ini yang terburuk ya dalam proses legislasi selama ini, terutama pascareformasi," beber Bivitri Susanti.

"Kita tahu beredar (draf) 905 halaman, nah itu kemudian ada 1.052, 1.035, terakhir 812, saya hampir hafal. Saya mencoba menelusuri, karena diminta. Kalau mau kritis, kritisnya yang benar dong. Sumbernya yang mana? Karena masing-masing itu berbeda-beda," imbuhnya.

"Itu sudah harus ada naskah finalnya. Itu kelaziman dan diatur Undang-undang," tegas Bivitri.

Bivitri juga menilai ada yang tidak wajar dalam proses persetujuan UU Ciptaker saat masih menjadi RUU pada tingkat 1. 

"Pada saat pembahasan ataupun persetujuan tingkat 1 itu yang terjadi pada RUU Cipta Kerja ini adalah pada hari Sabtu 3 Oktober di atas jam 22.00 WIB. Ini juga tidak wajar ya sebenarnya," tuturnya.

Bivitri juga menyesalkan pengesahan UU Ciptaker terlalu dikebut oleh DPR dan pemerintah. Pasalnya, Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan tanggal 8 Oktober malah dipercepat menjadi 5 Oktober 2020. 

"Nah ini kita tahu, begitu terburu-buru. Bahkan juga ada keinginan yang sangat luar biasa untuk mempercepat rapat (Paripurna) dari tanggal 8 Oktober ke 5 Oktober tanpa pemberitahuan yang memadai. Ini juga menyalahi prosedural," sesalnya.

Selain Bivitri, narasumber lain dalam diskusi daring tersebut antara lain Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, Tenaga Ahli Utama Bidang Hukum Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, Litbang Kompas Yohan Wahyu, dan pengamat Komunikasi Politik UPH Emrus Sihombing.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya