Berita

Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dan Endang PU/Ist

Politik

Diskualifikasi Paslon Petahana Ilyas-Endang Sarat Konflik Kepentingan, DKPP Perlu Turun Tangan

JUMAT, 16 OKTOBER 2020 | 17:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir yang mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Ilyas Panji Alam dan Endang PU di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir dinilai sarat konflik kepentingan.

“Tampak kental sekali ya dengan nuansa conflict of interest antara Bawaslu-KPU Kabupaten OI dengan pihak paslon yang melaporkan yakni paslon Panca-Ardani,” kata Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW), M. Huda Prayoga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10).

Huda menjelaskan, keputusan diskualifikasi tersebut cacat prosedur. Karena menurutnya, dugaan-dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran.


"Misalnya, soal dugaan pelanggaran bansos Covid-19 kan sudah diklarifikasi dengan jelas, bisa kita baca di media-media. Kemudian soal dugaan pelanggaran pada kegiatan Karang Taruna yang mengundang Pak Ilyas dan kebetulan ada Pak Endang, saya kira ini tidak jelas dan perlu dijabarkan lagi signifikasinya,” terangnya.

Di sisi lain, ia menilai keputusan diskualifikasi tersebut memang akan berdampak dan merugikan paslon petahana tersebut. Namun, jelasnya, masyarakat Kabupaten OI bisa menilai fakta yang ada.

“Saya kira masyarakat sudah sangat dewasa dan cerdas dalam menilai dan menyikapi hal-hal yang semacam ini, masyarakat pasti bisa menyimpulkan,” beber Huda.

Lebih lanjut, Huda meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil KPU dan Bawaslu Kabupaten OI terkait keputusan tersebut.

“Agar semuanya jelas dan harus diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kalau mereka terbukti tidak beres dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara,” tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya