Berita

Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dan Endang PU/Ist

Politik

Diskualifikasi Paslon Petahana Ilyas-Endang Sarat Konflik Kepentingan, DKPP Perlu Turun Tangan

JUMAT, 16 OKTOBER 2020 | 17:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir yang mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Ilyas Panji Alam dan Endang PU di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir dinilai sarat konflik kepentingan.

“Tampak kental sekali ya dengan nuansa conflict of interest antara Bawaslu-KPU Kabupaten OI dengan pihak paslon yang melaporkan yakni paslon Panca-Ardani,” kata Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW), M. Huda Prayoga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10).

Huda menjelaskan, keputusan diskualifikasi tersebut cacat prosedur. Karena menurutnya, dugaan-dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Misalnya, soal dugaan pelanggaran bansos Covid-19 kan sudah diklarifikasi dengan jelas, bisa kita baca di media-media. Kemudian soal dugaan pelanggaran pada kegiatan Karang Taruna yang mengundang Pak Ilyas dan kebetulan ada Pak Endang, saya kira ini tidak jelas dan perlu dijabarkan lagi signifikasinya,” terangnya.

Di sisi lain, ia menilai keputusan diskualifikasi tersebut memang akan berdampak dan merugikan paslon petahana tersebut. Namun, jelasnya, masyarakat Kabupaten OI bisa menilai fakta yang ada.

“Saya kira masyarakat sudah sangat dewasa dan cerdas dalam menilai dan menyikapi hal-hal yang semacam ini, masyarakat pasti bisa menyimpulkan,” beber Huda.

Lebih lanjut, Huda meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil KPU dan Bawaslu Kabupaten OI terkait keputusan tersebut.

“Agar semuanya jelas dan harus diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kalau mereka terbukti tidak beres dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara,” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya