Berita

Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dan Endang PU/Ist

Politik

Diskualifikasi Paslon Petahana Ilyas-Endang Sarat Konflik Kepentingan, DKPP Perlu Turun Tangan

JUMAT, 16 OKTOBER 2020 | 17:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir yang mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Ilyas Panji Alam dan Endang PU di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir dinilai sarat konflik kepentingan.

“Tampak kental sekali ya dengan nuansa conflict of interest antara Bawaslu-KPU Kabupaten OI dengan pihak paslon yang melaporkan yakni paslon Panca-Ardani,” kata Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW), M. Huda Prayoga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10).

Huda menjelaskan, keputusan diskualifikasi tersebut cacat prosedur. Karena menurutnya, dugaan-dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran.


"Misalnya, soal dugaan pelanggaran bansos Covid-19 kan sudah diklarifikasi dengan jelas, bisa kita baca di media-media. Kemudian soal dugaan pelanggaran pada kegiatan Karang Taruna yang mengundang Pak Ilyas dan kebetulan ada Pak Endang, saya kira ini tidak jelas dan perlu dijabarkan lagi signifikasinya,” terangnya.

Di sisi lain, ia menilai keputusan diskualifikasi tersebut memang akan berdampak dan merugikan paslon petahana tersebut. Namun, jelasnya, masyarakat Kabupaten OI bisa menilai fakta yang ada.

“Saya kira masyarakat sudah sangat dewasa dan cerdas dalam menilai dan menyikapi hal-hal yang semacam ini, masyarakat pasti bisa menyimpulkan,” beber Huda.

Lebih lanjut, Huda meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil KPU dan Bawaslu Kabupaten OI terkait keputusan tersebut.

“Agar semuanya jelas dan harus diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kalau mereka terbukti tidak beres dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya