Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam dan Endang PU/Ist
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir yang mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Ilyas Panji Alam dan Endang PU di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir dinilai sarat konflik kepentingan.
“Tampak kental sekali ya dengan nuansa conflict of interest antara Bawaslu-KPU Kabupaten OI dengan pihak paslon yang melaporkan yakni paslon Panca-Ardani,†kata Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW), M. Huda Prayoga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10).
Huda menjelaskan, keputusan diskualifikasi tersebut cacat prosedur. Karena menurutnya, dugaan-dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Misalnya, soal dugaan pelanggaran bansos Covid-19 kan sudah diklarifikasi dengan jelas, bisa kita baca di media-media. Kemudian soal dugaan pelanggaran pada kegiatan Karang Taruna yang mengundang Pak Ilyas dan kebetulan ada Pak Endang, saya kira ini tidak jelas dan perlu dijabarkan lagi signifikasinya,†terangnya.
Di sisi lain, ia menilai keputusan diskualifikasi tersebut memang akan berdampak dan merugikan paslon petahana tersebut. Namun, jelasnya, masyarakat Kabupaten OI bisa menilai fakta yang ada.
“Saya kira masyarakat sudah sangat dewasa dan cerdas dalam menilai dan menyikapi hal-hal yang semacam ini, masyarakat pasti bisa menyimpulkan,†beber Huda.
Lebih lanjut, Huda meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil KPU dan Bawaslu Kabupaten OI terkait keputusan tersebut.
“Agar semuanya jelas dan harus diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kalau mereka terbukti tidak beres dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara,†tutupnya.