Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar/Net

Politik

Pakar: Berbeda Pendapat Dengan Pemerintah Bukan Kejahatan

JUMAT, 16 OKTOBER 2020 | 15:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara demokrasi yang berdasarkan pada konstitusi UUD 1945.

Di mana di dalam konstitusi tersebut setiap warga negara memiliki hak untuk berpikir, berpendapat dan berhak mengemukakan pendapat.

Begitu tegas pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/10).

Pernyataan itu menanggapi penangkapan sejumlah aktivis yang kritis dalam mengemukakan pendapat mereka tentan kebijakan pemerintah.

 â€œUUD menjamin HAM warganya mengekspresikan hak untuk berpikir, berpendapat dan hak untuk mengemukakan pendapatnya sekalipun itu berbeda dengan pemerintahan yang berkuasa," tegas.

Bentuk mengekspresikan pendapat, kata Abdul Ficar bisa dilakukan dengan  berbagai macam cara. Baik dengan unjuk rasa atau berdemonstrasi, maupun menyatakan pendapat di media sosial.

Singkatnya, menegaskan bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat dan mendukung sebuah pendapat, termasuk melalui media sosial secara online bukanlah kejahatan

"Berpendapat, berbeda pendapat dengan kebijakan pemerintah sekalipun bukanlah kejahatan! Demikian juga berdemontrasi bukanlah kejahatan," tegas Abdul Ficar.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya