Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar/Net

Politik

Pakar: Berbeda Pendapat Dengan Pemerintah Bukan Kejahatan

JUMAT, 16 OKTOBER 2020 | 15:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara demokrasi yang berdasarkan pada konstitusi UUD 1945.

Di mana di dalam konstitusi tersebut setiap warga negara memiliki hak untuk berpikir, berpendapat dan berhak mengemukakan pendapat.

Begitu tegas pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/10).


Pernyataan itu menanggapi penangkapan sejumlah aktivis yang kritis dalam mengemukakan pendapat mereka tentan kebijakan pemerintah.

 â€œUUD menjamin HAM warganya mengekspresikan hak untuk berpikir, berpendapat dan hak untuk mengemukakan pendapatnya sekalipun itu berbeda dengan pemerintahan yang berkuasa," tegas.

Bentuk mengekspresikan pendapat, kata Abdul Ficar bisa dilakukan dengan  berbagai macam cara. Baik dengan unjuk rasa atau berdemonstrasi, maupun menyatakan pendapat di media sosial.

Singkatnya, menegaskan bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat dan mendukung sebuah pendapat, termasuk melalui media sosial secara online bukanlah kejahatan

"Berpendapat, berbeda pendapat dengan kebijakan pemerintah sekalipun bukanlah kejahatan! Demikian juga berdemontrasi bukanlah kejahatan," tegas Abdul Ficar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya