Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar (kanan)/Net

Politik

Pakar Hukum: UU ITE Seringkali Dimanfaatkan Pukul Lawan Politik

JUMAT, 16 OKTOBER 2020 | 15:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap kali dimanfaatkan untuk "memukul" dan melemahkan lawan politik melalui proses hukum atau kriminalisasi.

Begitu yang disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar menanggapi ditangkapnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyampaikan pendapat melalui demonstrasi maupun media sosial dengan dalih melanggar UU ITE.

"Kebebasan mengeluarkan pendapat, mendukung sebuah pendapat termasuk melalui media sosial secara online bukanlah kejahatan," ujar Abdul Ficar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/10).


Namun kata Abdul Ficar, penggunaan UU ITE terutama Pasal 28 seringkali menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.

"Karena ketentuan itu sangat multitafsir dan seringkali dapat dimanfaatkan untuk 'memukul' atau melemahkan lawan politik melalui proses hukum (kriminalisasi)," kata Abdul Ficar.

Sehingga kata Abdul Ficar, penggunaan pasal 28 UU ITE untuk menangkap para aktivis maupun pihak yang menyampaikan pendapat sangat sulit dibedakan antara yang benar-benar memproses penegakan hukum ataupun sedang "memukul" lawan politik.

"Karena multitafsir atau karet, sehingga sangat bersinggungan dengan hak dan kebebasan orang mengeluarkan pendapat," pungkas Abdul Ficar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya