Berita

Anggota Badan Legislasi DPR dari PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno/RMOL

Politik

PDIP: Pernyataan Gatot Nurmantyo Soal Omnibus Law Menyejukkan

JUMAT, 16 OKTOBER 2020 | 14:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo memuji tujuan pembentukan omnibus law UU Cipta Kerja. Menurut mantan Panglima TNI itu, undang-undang sapu jagat tersebut memiliki tujuan mulia untuk investasi di Indonesia ke depan.

Menyikapi hal tersebut, anggota Badan Legislasi DPR dari PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengatakan, Gatot telah membaca secara utuh naskah omnibus law UU Cipta Kerja.

"Saya kira Pak Gatot sudah membaca berarti ya, sudah membaca naskah yang resmi yang sudah beredar, naskah yang 812 baru itu yang dikirim ke Presiden," kata Hendrawan saat diminta tanggapan atas pernyataan Gatot, Jumat (16/10).


Anggota Komisi XI DPR ini menerangkan bahwa omnibus law UU Cipta Kerja disahkan demi kemaslahatan rakyat, dan menjadi batu lompatan agar Indonesia lebih baik dalam dunia usaha.

"Tentu kalau dilihat ya, pertimbangan kita mengesahkan RUU omnibus law itu kan bagus sekali ya, karean memang ini menjadi suatu langkah untuk suatu lompatan besar ke depan, meski tentu realisasinya ditunggu lewat pelaksanaan peraturan perundangannya," ucap Hendrawan.

Dia pun menyambut gembira dengan adanya pernyataan Gatot tersebut. Diharapkan bisa meredam ketegangan dan suasana panas pro dan kontra atas disahkannya omnibus law UU Cipra Kerja.

"Kita menyambut gembira ya, pernyataan Pak Gatot Nurmantyo, sedikit banyak pernyayaan tersebut menyejukkan, ikut mengurangi tendensi yang berkembang karena kesalahapahaman terhada UU Ciptaker ini, mengurangi distorsi informasi ini, yang berkembang di masyarakat," demikian Hendrawan.

Gatot Nurmantyo menilai bahwa keberadaan omnibus law UU Cipta Kerja memiliki tujuan mulia. UU tersebut dibutuhkan untuk memudahkan iklim investasi dan meningkatkan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Akan tetapi, Gatot menilai pembentukan UU ini dilakukan kurang terbuka dan terkesan senyap sehingga menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Belum lagi sejumlah pasal yang dirasa memberatkan kelompok buruh.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya