Berita

Lambang PKS dan Partai Demokrat/Net

Politik

Cegah Demo Berkepanjangan, PKS Dan Demokrat Diminta Ambil Langkah Legislative Review

JUMAT, 16 OKTOBER 2020 | 09:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kontroversi omnibus law UU Cipta Kerja yang hingga kini masih menimbulkan aksi demonstrasi diharap bisa diselesaikan melalui jalur hukum.

Dalam hal ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat diminta Pemerhati Hukum Tata Negara, Said Salahudin, untuk mengambil langkah Legislative Review.

Said mengatakan, Keberpihakan PKS dan Partai Demokrat pada perjuangan rakyat yang menolak UU Cipta Kerja perlu dilanjutkan di DPR.

"Keduanya bisa mengambil peran sebagai inisiator pembatalan UU Cipta Kerja melalui proses Legislative Review," ujar Said dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/10).

Menurut Said, PKS dan Demokrat tidak bisa berhenti hanya pada sikap menolak. Tapi harus meyakinkan publik atas sikapnya dengan cara Legislative Review atau menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru.

"Undang-undang baru yang saya maksudkan adalah sebuah undang-undang yang kira-kira judulnya adalah 'undang-undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja'," ungkapnya.

Di dalam undang-undang baru itu, lanjut Said, PKS dan Demokrat tidak perlu memuat banyak norma. Melainkan cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang baru tersebut.

"Sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, PKS dan Demokrat memiliki kewenangan untuk itu. Sebab, kader-kader mereka di DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU). Hak itu dijamin oleh Pasal 21 UUD 1945," tuturnya.

Selain telah memiliki landasan yuridis yang kuat, kedua partai tersebut terang Said, juga dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta mencegah gelombang aksi demontrasi berkelanjutan dalam waktu yang lama.

"Unjuk rasa besar-besaran menolak omnibus law yang tak kunjung berhenti belakangan ini kan jelas menunjukan adanya kebutuhan hukum dari masyarakat untuk membatalkan UU Cipta Kerja," katanya.

"Nah, untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses Legislative Review, DPR seperti halnya MK juga memiliki hak menguji (‘toetsingsrecht’) sebuah UU yang ia bentuk sendiri," demikian Said Salahudin.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Helikopter Rombongan Presiden Iran Jatuh

Senin, 20 Mei 2024 | 00:06

Tak Dapat Dukungan Kiai, Ketua MUI Salatiga Mundur dari Penjaringan Pilwalkot PDIP

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47

Hanya Raih 27 Persen Suara, Prabowo-Gibran Tak Kalah KO di Aceh

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25

Bangun Digital Entrepreneurship Butuh Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi

Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07

Khairunnisa: Akbar Tandjung Guru Aktivis Semua Angkatan

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56

MUI Jakarta Kecam Pencatutan Nama Ulama demi Kepentingan Bisnis

Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42

Jelang Idul Adha, Waspadai Penyakit Menular Hewan Ternak

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57

KPU KBB Berharap Dana Hibah Pilkada Segera Cair

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39

Amanah Ajak Anak Muda Aceh Kembangkan Kreasi Teknologi

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33

Sudirman Said Maju Pilkada Jakarta, Ini Respons Anies

Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17

Selengkapnya