Berita

Pengelola Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) menyambut gembira SE Walikota Solo yang mengizinkan anak usia 5 tahun mendatangi area publik/RMOLJateng

Kesehatan

Di Solo, Anak 5 Tahun Kini Sudah Boleh Kunjungi Area Publik

KAMIS, 15 OKTOBER 2020 | 16:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kabar gembira bagi warga Kota Solo, Jawa Tengah. Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terbaru yang berlaku sejak Selasa kemarin (13/10).

Dalam SE tersebut Walikota Solo memberikan kelonggarkan aturan dengan memperbolehkan anak-anak usia 5 tahun ke atas berkunjung ke tempat publik.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Solo melarang anak-anak usia 13 tahun ke bawah bepergian ke tempat publik. Hal ini dilakukan seiring jumlah pasien Covid-19 di Solo yang meningkat.


Untuk melindungi generasi bangsa, Walikota Solo kemudian melarang anak-anak berkunjung ke tempat publik. Seperti mall, pasar tradisional, tempat hiburan, tempat wisata, dan arena bermain.

SE Walikota Solo ini pun disambut antusias oleh Dirut Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Bimo Wahyu Widodo. Pihaknya pun langsung melakukan sosialisasi terkait anak usia 5 tahun ke atas boleh berkunjung ke tempat publik termasuk lokasi wisata.

"Sesuai SE Walikota Solo, TSTJ bisa menerima pengunjung dengan batasan usia 5 tahun ke atas. Kami menyambut dengan gembira dan itu menjadi tantangan kami juga untuk bisa menerapkan protokol kesehatan dan protokol konservasi, baik pada kami maupun kepada para pengunjung," papar Bimo, Kamis (15/10), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Pihak pengelola TSTJ pun tetap memberlakukan protokol kesehatan dan akan ada pengawasan ketat di dalam TSTJ agar jangan ada kerumunan pengunjung.

"Kami terus ingatkan jangan sampai berkerumun dengan jumlah yang banyak, selalu jaga jarak, jangan lupa memakai masker, juga sering  cuci tangan. Ada 40 titik di area TSTJ," paparnya.

Bukan hanya pengunjung saja, namun bagi penjual makanan dan minuman juga diingatkan untuk menjual makanan dengan dibungkus atau dibawa pulang, tidak makan di tempat.

"Diharapkan semua mengikuti protokol kesehatan yang ada karena ini kan untuk kita semuanya, dengan begitu objek pariwisata bisa berjalan normal kembali, terima kasih," tuturnya.

Untuk diketahui, SE Walikota Solo No 067/2386 tentang Perubahan Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 ini berlaku sampai Senin (26/10) mendatang. Untuk kemudian dilakukan evaluasi, apakah dilanjutkan atau diubah sesuai kondisi yang ada.

"Setelahnya akan dievaluasi kembali apakah SE tersebut akan diperpanjang atau diubah kembali, ya agak dilonggarkan,” jelas Sekda Solo, Ahyani.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya