Berita

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi/Net

Politik

Wakil Ketua Baleg: Paripurna Itu Ibarat Sidang Skripsi, Boleh Ada Revisi

KAMIS, 15 OKTOBER 2020 | 14:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja melalui rapat paripurna DPR RI ibarat sebuah sidang skripsi mahasiswa S1.

Jika setelah sidang dosen penguji menemukan adanya kesalahan redaksional di dalam skripsi, meski sudah ditandatangani sang dosen, mahasiswa masih boleh memperbaikinya.

Begitu yang dikatakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/10).


“Kalau dianalogikan dalam kehidupan sehari-hari, paripurna itu ibarat sidang skripsi di kampus, kalau S1. Dalam sidang skripsi itu kan pasti ada revisi-revisi, tapi tidak mengubah substansi. Revisi-revisinya menyesuaikan dengan apa yang menjadi catatan-catatan. Naskah finalnya ya hasil revisi itu,” ujar Awiek, sapaan akrabnya.

“Itu kalau mau dianalogikan sederhana, meskipun tidak selalu itu yang dipakai analogi,” imbuhnya.

Sekretaris fraksi PPP DPR RI ini menambahkan, UU yang telah diputuskan parlemen dalam sidang paripurna pekan lalu itu adalah hasil keputusan panitia kerja (panja) omnibus law UU Cipta Kerja di parlemen. Tidak mengubah substansi hukum yang ada di dalamnya.

“Yang kita putuskan sekali lagi di paripurna itu adalah laporan ketua baleg, terkait dengan keputusan yang dihasilkan di tingkat panja. Termasuk juga dari catatan fraksi, PPP dalam catatannya, bahwa karena masih banyak hal-hal yang secara teknis belum sesuai dengan keputusan panja, maka itu harus diluruskan sesuai dengan keputusan panja,” bebernya.

“Tidak ada yang mengubah substansi dan ada di catatan resmi PPP. Dan itu menjadi catatan bagian yang tak terpisahkan dari pengambilan keputusan di paripurna termasuk juga catatan-catatan dari fraksi lainnya,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya