Berita

Mayjen (Purn) Soenarko/Net

Pertahanan

Mayjen (Purn) Soenarko Dipanggil Bareskrim Sebagai Tersangka

KAMIS, 15 OKTOBER 2020 | 10:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri memanggil mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Dari surat pemanggilan yang diterima redaksi dengan nomor S Pgl/2259 -Subdit I/X/2020/Dit Tipidum tertanggal 14 Oktober 2020, purnawirawan jenderal bintang dua itu diminta keterangan tambahan sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal.

"Iya sesuai surat panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Ferdy Sambo membenarkan surat panggilan, Kamis (15/10).


Soenarko diminta untuk menemui penyidik Subdit I Ditipidum Bareskrim Polri pada Jumat (16/10) pukul 10.00 WIB, untuk didengar keteranganya dalam dugaan tindak pidana tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat mencoba menerima, mencoba memperoleh atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dan miliknya dalam menyimpan mengangkut dan menyembunyikan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 Tentang Senjata Api Jo pasal 55 KUHP tentang mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan perbuatan.

Sebelumnya, Soenarko memang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api pada Mei 2019 saat ramai Poeple Power kubu Prabowo-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Kala itu, Soenarko dilaporkan atas tuduhan makar. Sehari setelah dilaporkan, Soenarko kemudian ditangkap atas kasus penyelundupan senjata dan ditetapkan sebagai tersangka

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya