Berita

Mayjen (Purn) Soenarko/Net

Pertahanan

Mayjen (Purn) Soenarko Dipanggil Bareskrim Sebagai Tersangka

KAMIS, 15 OKTOBER 2020 | 10:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri memanggil mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Dari surat pemanggilan yang diterima redaksi dengan nomor S Pgl/2259 -Subdit I/X/2020/Dit Tipidum tertanggal 14 Oktober 2020, purnawirawan jenderal bintang dua itu diminta keterangan tambahan sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal.

"Iya sesuai surat panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Ferdy Sambo membenarkan surat panggilan, Kamis (15/10).


Soenarko diminta untuk menemui penyidik Subdit I Ditipidum Bareskrim Polri pada Jumat (16/10) pukul 10.00 WIB, untuk didengar keteranganya dalam dugaan tindak pidana tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat mencoba menerima, mencoba memperoleh atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dan miliknya dalam menyimpan mengangkut dan menyembunyikan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 Tentang Senjata Api Jo pasal 55 KUHP tentang mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan perbuatan.

Sebelumnya, Soenarko memang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api pada Mei 2019 saat ramai Poeple Power kubu Prabowo-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Kala itu, Soenarko dilaporkan atas tuduhan makar. Sehari setelah dilaporkan, Soenarko kemudian ditangkap atas kasus penyelundupan senjata dan ditetapkan sebagai tersangka

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya