Berita

Presidium KAMI Jabar, Radhar Tribaskoro/Net

Politik

Presidium KAMI Jabar: Penangkapan Jumhur Cs Tidak Sah!

KAMIS, 15 OKTOBER 2020 | 03:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penangkapan beberapa tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dasar dugaan penyebaran hoaks berkaitan UU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak sah.

Menurut Presidium KAMI Jabar, Radhar Tribaskoro, penangkapan tersebut tidak sepantasnya dilakukan oleh pihak terkait. Sebab bila para aktivitas membuat pernyataan hoaks, harus dikonfirmasi dan menjelaskan hoaks yang dimaksud.

"Kalau dokumen (UU Cipta Kerja) aslinya tidak ada, ya tidak disebut hoaks. Itu alasan kami menyatakan pernyataan hoaks mana yang melanggar UU ITE itu tidak benar," ungkapnya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (14/10).


Menurutnya, keonaran yang terjadi bukan karena tulisan-tulisan aktivis, melainkan kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan publik. Hal yang diungkapkan oleh artikel-artikel Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan yang lainnya merupakan cara mengungkapkan substansi kebijakan yang justru dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

"Yang menulis tentang hal tersebut dijamin oleh UU sebagi bentuk kebebasan berpendapat. Jadi penangkapan tersebut dalam hemat kami tidak sah," tuturnya.

Radhar menyayangkan hal tersebut, terlebih penangkapan terhadap Jumhur Hidayat yang baru selesai melakukan operasi. Menurutnya, yang bersangkutan jarang sekali menulis sehingga tidak ada pelanggaran UU ITE yang dilakukan.

"Jadi tidak tahu-menahu mengenai aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa yang terjadi 6 hingga 8 oktober 2020 lalu," ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, delapan tokoh KAMI yang ditangkap polisi yakni, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan, Jakarta, Depok, dan Tangerang Selatan.

Lima orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Kedepalan orang tersebut diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya