Berita

Deputi Penindakan KPK, Karyoto /RMOL

Hukum

Diduga Terima Suap Dari Gatot Pujo Nugroho, KPK Kembali Tahan 14 Mantan Anggota DPRD Sumut

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 20:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

"Dari jumlah total 14 orang tersangka dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap 13 orang. Dan hari ini setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang, KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni NHS (Nurhasanah)" ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/10).

Namun demikian, KPK tidak menampilkan sosok Nurhasanah dalam konferensi pers ini lantaran Nurhasanah dinyatakan reaktif Covid-19 usai dilakukan pemeriksaan. Sehingga, Nurhasanah langsung dibawa ke rumah sakit.


Nurhasanah pun akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 2 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menangkap dua tersangka lainnya pada Selasa (28/7). Yakni, Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M).

KPK pun juga telah menahan 11 orang tersangka lainnya yang juga merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 pada Rabu (22/7) kemarin.

Diantaranya, Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH) dan Irwansyah Damanik (ID).

Empat belas mantan anggota DPRD Sumut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2020.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan para tersangka terkait empat hal.

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun anggaran (TA) 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut (TA) 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gatot terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Penetapan 14 anggota DPRD Sumut tersebut merupakan tahap keempat. Dimana, KPK sebelumnya telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan atau 2014-2019.

Tahap pertama, pada 2015 KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut. Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut dan tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut.

Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya