Berita

Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita

Politik

Termasuk Birokrasi Yang Koruptif, Ada 5 Kelompok Yang Bakal Dirugikan Oleh Lahirnya UU Cipta Kerja

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 13:02 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Setidaknya ada lima pihak yang bakal dirugikan oleh pemerintah dengan lahirnya omnibus law UU Cipta Kerja.

Yakni birokrasi yang koruptif, mafia pengatur proyek strategis, kelompok antipemerintah, mereka yang tergerus kekuasaan di pusat dan daerah, dan kelompok usaha yang tersisih dari sistem pemerintahan saat ini.

Begitu yang dikatakan guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/10).


“Kelima pihak di atas, sejatinya berpihak pada kepentingan (vested interest), bukan kepada buruh. Karena, perlindungan kepentingan hak buruh telah dijamin dalam UU Cipta Kerja,” ujar Prof Romli.

Dia menambahkan, omnibus Law UU Cipta Kerja ini bisa memberikan hak yang lebih dari cukup untuk para buruh. Selain kemudahan perizinan berusaha bagi kelompok usaha besar, menengah dan kecil, termasuk koperasi.

“Setiap UU dipastikan ada kepentingan di semua negara. Yang penting, pelaksanaan UU Cipta Kerja memerlukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran UU ini,” imbuhnya.

Pengawasan itu, lanjut Prof Romli, bisa dengan adanya pemberdayaan sistem. Juga sarana/prasarana penegakan hukum yang harus ditingkatkan dengan mendahulukan sanksi tindakan-tindakan administratif yang dapat membantu memperkuat sanksi pidana yang telah ditentukan dalam UU Cipta Kerja.

“Untuk memutus mata rantai abusive power. Sehingga, menimbulkan dampak negatif oligarki atau captured economy atau regulatory captured, dalam sistem perekonomian nasional. Maka fungsi dan peranan lembaga-lembaga terkait seperti BKPM, KPPU, dan kementerian terkait harus ditingkatkan agar lebih proaktif. Baik melalui pencegahan maupun penindakan,” tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya