Berita

Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita

Politik

Termasuk Birokrasi Yang Koruptif, Ada 5 Kelompok Yang Bakal Dirugikan Oleh Lahirnya UU Cipta Kerja

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 13:02 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Setidaknya ada lima pihak yang bakal dirugikan oleh pemerintah dengan lahirnya omnibus law UU Cipta Kerja.

Yakni birokrasi yang koruptif, mafia pengatur proyek strategis, kelompok antipemerintah, mereka yang tergerus kekuasaan di pusat dan daerah, dan kelompok usaha yang tersisih dari sistem pemerintahan saat ini.

Begitu yang dikatakan guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/10).


“Kelima pihak di atas, sejatinya berpihak pada kepentingan (vested interest), bukan kepada buruh. Karena, perlindungan kepentingan hak buruh telah dijamin dalam UU Cipta Kerja,” ujar Prof Romli.

Dia menambahkan, omnibus Law UU Cipta Kerja ini bisa memberikan hak yang lebih dari cukup untuk para buruh. Selain kemudahan perizinan berusaha bagi kelompok usaha besar, menengah dan kecil, termasuk koperasi.

“Setiap UU dipastikan ada kepentingan di semua negara. Yang penting, pelaksanaan UU Cipta Kerja memerlukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran UU ini,” imbuhnya.

Pengawasan itu, lanjut Prof Romli, bisa dengan adanya pemberdayaan sistem. Juga sarana/prasarana penegakan hukum yang harus ditingkatkan dengan mendahulukan sanksi tindakan-tindakan administratif yang dapat membantu memperkuat sanksi pidana yang telah ditentukan dalam UU Cipta Kerja.

“Untuk memutus mata rantai abusive power. Sehingga, menimbulkan dampak negatif oligarki atau captured economy atau regulatory captured, dalam sistem perekonomian nasional. Maka fungsi dan peranan lembaga-lembaga terkait seperti BKPM, KPPU, dan kementerian terkait harus ditingkatkan agar lebih proaktif. Baik melalui pencegahan maupun penindakan,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya