Berita

Krisna Murti/Net

Hukum

Minggu Depan, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Ajukan Eksepsi

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 14:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus surat jalan dengan terdakwa Djoko Tjandra yang dilakukan secara virtual.

Selain Djoko Tjandra, Majelis Hakim juga menggelar sidang untuk dua tersangka lainnya yakni pengacara Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti, mengatakan, setelah sidang perdana yang digelar hari ini, pihaknya akan melakukan eksepsi kepada tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya pada minggu depan.


“Karena ada beberapa hal yang didakwa oleh Jaksa banyak yang kabur,” kata Krisna di PN Jakarta Timur, Selasa (13/10).

Krisna menganggap, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seakan mengasumsikan bahwa klienya memerintahkan secara langsung kuasa hukumnya Anita Kolopaking pada saat itu untuk membuat dokomen-dokumen palsu yakni surat jalan yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo.

Padahal, terang Krisna, Djoko Tjandra hanya memerintahkan Anita untuk mengurus dokumen terkait pengajuan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Anita kamu urus kedatangan saya, artinya Jaksa mengasumsikan, padahal kedatangan yang dimaksud itukan untuk mengurus masalah PK, tidak menyuruh Anita untuk membuat surat yang selama ini diduga palsu,” ungkap Krisna.

Krisna mengatakan, klienya bahkan sama sekali belum memegang apalagi melihat surat jalan tersebut. Seperti diketahui sidang perdana dengan Terdakwa Djoko Tjandra hari ini agendanya adalah pembacaan dakwaan.

Djoko Soegiarto Tjandra didakwa Jaksa Penuntut Umum membuat surat jalan palsu. Jaksa menyebut perbuatan Djoko Tjandra dilakukan bersama-sama dengan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya