Berita

Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita/Net

Politik

Pakar Hukum: Faktor Krusial Dalam Investasi Di Indonesia Adalah Perizinan

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 13:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keberadaan omnibus law UU Cipta Kerja dinilai akan mampu memberikan dukungan bagi dunia usaha melalui pembukaan investasi seluas-luasnya guna perluasan lapangan kerja. Terutama melalui kemudahan perizinan.

“Satu-satunya faktor krusial dalam bidang investasi di Indonesia adalah perizinan. Sejak pendirian perizinan perusahaan sampai dengan aktivitas berusaha. Telah terbukti dari pengalaman 75 tahun (merdeka), dunia usaha dan masalah tenaga kerja saling berhubungan erat satu sama lain,” kata pakar hukum, Profesor Romli Atmasasmita, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/10).

Dengan adanya aturan yang tumpang tindih mengakibatkan tujuan dari pembangunan akan sulit dicapai oleh pemerintah.


“Bottle neck tersebut, diperparah oleh perilaku rent seeker dari oknum birokrat, suap, gratifikasi, dan korupsi,” imbuhnya.

Dengan demikian, Prof Romli menegaskan, cara memandang UU Cipta Kerja ini tidak cukup memadai jika hanya dilihat dari pendekatan monodisiplin. Tapi juga harus dari pendekatan multidisiplin yang berintikan pada ilmu hukum dan ilmu ekonomi.

“Atau, hukum ekonomi yang dilandaskan pada prinsip keseimbangan (equilibrium), maksimisasi (maximixlzation), dan efisiensi (efficiency) untuk mencapai tujuan kepastian dan keadilan,” terangnya.

Merujuk pada pendekatan prinsip-prinsip ekonomi tersebut, lanjut Prof Romli, tujuan dari omnibus law UU Cipta Kerja diharapkan bisa tercapai secara efisien dan efektif.

“Demikian analisis teoritik UU Cipta Kerja dari sudut aliran teori socilogical jurisprudence dan pragmatic legal realism. Saya semakin yakin bahwa bagi Indonesia, kedua aliran hukum tersebut dapat melengkapi kelemahan aliran positivisme hukum dalam menemukan solusi yang tepat dan bermanfaat di tengah-tengah politik persaingan global,” katanya.

“Oliver Wendell Holmes, hakim federal di AS mengatakan: For the rational study of law the blackletter man may be the man of the present.but the man of the future is the man of statistic and master of economics,” demikian Prof Romli Atmasasmita.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya