Berita

Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo/Net

Politik

Gatot Nurmantyo Harus Turun Tangan Membela 3 Petinggi KAMI Yang Ditangkap Polisi

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 11:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penangkapaan tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana harus segera direspon presidium KAMI. Yaitu, Gatot Nurmantyo, M. Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab.

Khusus Gatot yang sering tampil di depan dan merupakan mantan Panglima TNI, harus turun tangan membackup anggota KAMI yang digelandang ke Bareskrim Polri. Pasalnya, hal itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab seperjuangan sesama KAMI.

"Sejatinya GN harus turun tangan. Dalam perjuangan, satu terluka, maka semua merasa terluka. GN harus membela rekan-rekan seperjuangannya," kata pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/10).


Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini juga menyesalkan penangkapan terhadap warga negara yang berbeda sikap terhadap pemerintah. Adapun soal pasal yang dituduhkan tentang berita bohong, aparat harus hati-hati.

"Pemerintah tak bisa dan tak boleh menangkap orang seenaknya. Menangkap masyarakat dan tokoh yang berseberangan dengan pemerintah. Soal berita bohong atau tidak, aparat harus hati-hati. Karena berita bohong versi siapa?" kata Ujang Komarudin.

"Menebar berita bohong memang dilarang dan tidak boleh. Siapapun tak boleh melakukannya. Namun tuduhan itu kan belum tentu benar," imbuhnya menambahkan.

Jangan sampai, tekan Ujang Komarudin, orang-orang yang kritis terhadap pemerintah lalu ditangkapi.

"Dan jika dihubungkan dengan KAMI. Bisa saja sedang membungkam aktivis-aktivis KAMI," pungkasnya menutup.

Sebelumnya, Syahganda Nainggolan ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Polisi menangkap Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana lantaran diduga melanggar kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono membenarkan personel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Syahganda dkk.

"Ya ditangkap tadi pagi pukul 04.00 WIB," kata Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Awi mengatakan, penangkapan petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya