Berita

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin/Net

Politik

Sejumlah Tokoh KAMI Ditangkap, Ujang Komarudin: Pemerintah Tak Bisa Dan Tak Boleh Tangkap Orang Seenaknya

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 11:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah Joko Widodo melalui Polri yang merupakan aparatur negara diingatkan untuk tidak sembarang menangkap masyarakat yang berseberangan dengan mereka.

Hal itu ditegaskan oleh pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, merespons penangkapan beberapa tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Salah satunya adalah Dr Syahganda Nainggolan yang merupakan inisiator KAMI.

"Pemerintah tak bisa dan tak boleh menangkap orang seenaknya. Menangkap masyarakat dan tokoh yang berseberangan dengan pemerintah," tegas Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/10).


Bahkan kata Ujang, aparat kepolisian juga harus berhati-hati untuk menafsirkan seseorang telah menyebarkan berita bohong. Karena, berita bohong mempunyai versi yang berbeda antara pemerintah maupun masyarakat.

"Soal berita bohong atau tidak, aparat harus hati-hati. Karena berita bohong versi siapa. Menebar berita bohong memang dilarang dan tidak boleh. Siapapun tak boleh melakukannya. Namun tuduhan itu kan belum tentu benar," pungkas Ujang.

Diketahui, selain Sekretaris Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, ada dua tokoh KAMI lain yang juga ikut ditangkap oleh Bareskrim Polri. Mereka adalah Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Penangkapan para petinggi KAMI ini terkait dengan pelanggaran UU ITE dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya