Berita

Pengamat ekologi kawasan pertanian, Arya Hadi Dharmawan/Net

Politik

Di UU Ciptaker, Negara Lebih Tegas Dan Tidak Akan Kompromi Dengan Penyerobot Tanah

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 10:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengamat ekologi kawasan pertanian, Arya Hadi Dharmawan mendukung pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja. Pasalnya, terdapat Pasal 17 di dalam UU itu yang mengubah sebagian UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.

"Pasal 17 yang isinya amat sangat panjang ini, merevisi amat detail dalam pasal per Pasal UU 26/2007," kata Arya Hadi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10).

Persoalan besar tata ruang di Indonesia puluhan tahun ini yakni perubahan fungsi ruang yang dilakukan perusahaan atau individu secara tidak terkendali. Sementara itu, UU 26/2007 sudah mengatur ancaman hukum pelanggaran tata ruang. Hal itu seperti tertuang di dalam Pasal 69.


Namun, kata Arya Hadi, jumlah denda dalam Pasal 69 kecil nilainya. Dengan begitu, pelanggaran terus-terusan terjadi.

"Tanah negara sering diserobot untuk peruntukan yang tak sesuai oleh oknum perusahaan maupun individu. Akibatnya ekosistem atau lingkungan hidup terganggu atau rusak sama sekali," beber dosen Institut Pertanian Bogor itu.

Dia menekankan, Pasal 17 di dalam UU Ciptaker mampu mengendalikan perubahan fungsi ruang yang tidak terkendali. Utamanya di dalam poin 34 pada Pasal 17 tersebut.

"Lama saya mengamati kata per kata isi Pasal 69 pada UU 26/2007 yang mengatur tentang penalti atau ancaman bagi para penyerobot tanah, lalu membandingkannya dengan poin 34 Pasal 17 UU Ciptaker. Isinya berubah. Ada poin yang menggembirakan. Ancaman negara kepada para pelanggar tata ruang menguat secara signifikan," tuturnya.

Berkaca dari situ, Arya Hadi menyimpulkan bahwa untuk mengatasi penyerobotan ruang, negara bersikap lebih responsif. UU Ciptaker jauh lebih keras ancaman atau ketegasannya kepada perusahaan atau individu yang melakukan perubahan fungsi ruang atau peruntukan tanah secara semaunya.

"Angka ancaman penalti bagi para pelanggar tata ruang, yang berlipat-kali pada UU Ciptaker dibandingkan UU Penataan Ruang, memberikan makna bahwa negara makin tidak kompromi terhadap para pelanggar tanah atau tata ruang," ungkap dia.

Di sisi lain, Arya Hadi menghargai pihak-pihak yang cenderung mendukung UU 26/2017 ketimbang UU Ciptaker. Namun, dia tetap menilai UU Ciptaker tetap lebih unggul dari sisi ketegasan terhadap tata ruang.

"Sekali lagi, UU Cipta Kerja menunjukkan niat yang lebih baik atau lebih kuat dalam menjaga kepastian tata ruang di negeri ini. UU ini menginginkan bahwa negeri ini lebih konsisten, disiplin, dan menegakkan hukum secara lebih tegas dalam soal tata ruang. Inilah, yang menjadi alasan mengapa saya mendukung UU Cipta Kerja," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya