Berita

Pakar lingkungan, Roosdinal Salim/Net

Politik

Roosdinal Salim: UU Ciptaker Akan Memangkas "Pemerasan" Pengurusan Amdal

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 10:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Para penggiat ekonomi dan lingkungan tidak sedikit yang menyambut baik disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja. Pasalnya, UU ini akan menjadi  momentum menata ulang peraturan yang memang selama ini kerap disalahgunakan dan tidak sesuai dengan tantangan dan peluang yang ada.

"UU Cipta Kerja merupakan sebuah langkah maju dalam membenahi permasalahan dunia industri di Indonesia dengan tanpa mengesampingkan aspek lingkungan," kata pakar lingkungan, Roosdinal Salim melalui keterangan tertulis, Selasa (13/10).

Dinal panggilan akrabnya adalah putra begawan lingkungan Prof. Emil Salim itu meneyebutkan, UU Ciptaker menunjukkan adanya usaha dan komitmen pemerintah untuk membenahi lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas serta kapasitas industri di Indonesia.


Selama ini Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hanya jadi "dokumen pelengkap perizinan" untuk sebuah proyek. Dalam praktiknya, pengurusan dokumen Amdal malah jadi salah satu hal yang menjadi alasan untuk "memeras" pengusaha.

"Dengan UU Cipta Kerja itu, Presiden Jokowi ingin menebas para pemburu rente yang senangnya memeras pengusaha dengan berdalih di perizinan," ujar Dinal, pria kelahiran Jakarta 1966 itu.

"Masyarakat perlu mengetahui, berapa persen biaya perizinan yang harus dikeluarkan pengusaha terkait dengan perizinan lingkungan? Fakta di lapangan membuktikan bahwa untuk mengurus perizinan terkait dengan dokumen lingkungan hidup bisa mencapai 20 persen dari nilai investasi proyeknya. Hal inilah yang menjadi salah satu hambatan dari para pengusaha dalam mengembangkan industri di Indonesia," tuturnya melanjutkan.

Lebih jauh Dinal menjelaskan bahwa yang menarik dilihat dari aspek lingkungan, UU itu bertujuan merapikan masalah tata ruang, dikarenakan secara kajian akademik aspek lingkungan itu berhubungan erat dengan tata ruang. Sebagaimana definisi ruang yang difahami sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Menurutnya, UU Ciptaker tidak menghapuskan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Bahkan melalui UU itu akan mempermudah investasi sepanjang sesuai dengan tata ruang yang memiliki prinsip aman, nyaman dan berkelanjutan.

Sebagaimana diketahui selama ini, pada umumnya di Indonesia, pemahaman tentang tata ruang hanya fokus pada satu wilayahya, yaitu tata ruang perkotaan. Padahal yang dimaksudkan tata ruang itu melingkupi semua aspek baik ruang darat, ruang laut dan ruang udara.

"Selama ini semua konflik agraria itu terjadi karena adanya ketidaksesuaian dengan tata ruang dan lingkungan hidup," ujarnya.

Menurut pengamatannya, selama ini terdapat mispersepsi yang cukup substantif dikalangan masyarakat terkait pasal-pasal yang mengatur permasalahan lingkungan hidup di dalam UU Ciptaker.

"Salah satunya adalah misinformasi yang mengatakan Amdal dihapus. Tentu saja ini adalah informasi yang salah. Sebab di dalam UU itu ketentuan tentang Amdal tetap ada. Bahkan akan semakin 'bergigi'," ungkapnya.

Dinal menjelaskan, di dalam UU Ciptaker, tidak ada pasal untuk perizinan yang terkait dengan lingkungan hidup. Justru, hanya teknis dan tatakelolanya saja yang dibenahi.

Namun menurut Sarjana Ekonomi alumni University of Houston (1993) itu, yang harus dilakukan oleh pemerintahan Jokowi adalah memastikan adanya sinkronisasi, kordinasi dan komunikasi yang lancar diantara semua sektor supaya tidak ada ego sektoral.

Selain dari itu, tentu saja berimplikasi kepada tugas, wewenang dan tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan sangat besar sekali. Secara tidak langsung KLHK akan menjadi superbody, untuk itu diperlukan adanya mekanisme check and balance. Salah satu opsi yang bisa dipilih oleh Presiden Jokowi adalah dengan mengaktifkan kembali Badan Pengendali Dampak Lingkungan (BAPEDAL) yang berada langsung di bawah Presiden.

Ditegaskan oleh Dinal, dengan adanya Badan Pengendali Dampak Lingkungan yang berada langsung di bawah kordinasi Presiden, ini menunjukkan komitmen Presiden Jokowi berkaitan dengan lingkungan.

"BAPEDAL mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup. Dikarenakan hal itu meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Serta mendorong terjadinya pemulihan kualitas lingkungan hidup dalam penyusunan kebijakan teknis dan program pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dinal mengunci keterangannya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya