Berita

Pakar lingkungan, Roosdinal Salim/Net

Politik

Roosdinal Salim: UU Ciptaker Akan Memangkas "Pemerasan" Pengurusan Amdal

SELASA, 13 OKTOBER 2020 | 10:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Para penggiat ekonomi dan lingkungan tidak sedikit yang menyambut baik disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja. Pasalnya, UU ini akan menjadi  momentum menata ulang peraturan yang memang selama ini kerap disalahgunakan dan tidak sesuai dengan tantangan dan peluang yang ada.

"UU Cipta Kerja merupakan sebuah langkah maju dalam membenahi permasalahan dunia industri di Indonesia dengan tanpa mengesampingkan aspek lingkungan," kata pakar lingkungan, Roosdinal Salim melalui keterangan tertulis, Selasa (13/10).

Dinal panggilan akrabnya adalah putra begawan lingkungan Prof. Emil Salim itu meneyebutkan, UU Ciptaker menunjukkan adanya usaha dan komitmen pemerintah untuk membenahi lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas serta kapasitas industri di Indonesia.

Selama ini Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hanya jadi "dokumen pelengkap perizinan" untuk sebuah proyek. Dalam praktiknya, pengurusan dokumen Amdal malah jadi salah satu hal yang menjadi alasan untuk "memeras" pengusaha.

"Dengan UU Cipta Kerja itu, Presiden Jokowi ingin menebas para pemburu rente yang senangnya memeras pengusaha dengan berdalih di perizinan," ujar Dinal, pria kelahiran Jakarta 1966 itu.

"Masyarakat perlu mengetahui, berapa persen biaya perizinan yang harus dikeluarkan pengusaha terkait dengan perizinan lingkungan? Fakta di lapangan membuktikan bahwa untuk mengurus perizinan terkait dengan dokumen lingkungan hidup bisa mencapai 20 persen dari nilai investasi proyeknya. Hal inilah yang menjadi salah satu hambatan dari para pengusaha dalam mengembangkan industri di Indonesia," tuturnya melanjutkan.

Lebih jauh Dinal menjelaskan bahwa yang menarik dilihat dari aspek lingkungan, UU itu bertujuan merapikan masalah tata ruang, dikarenakan secara kajian akademik aspek lingkungan itu berhubungan erat dengan tata ruang. Sebagaimana definisi ruang yang difahami sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Menurutnya, UU Ciptaker tidak menghapuskan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Bahkan melalui UU itu akan mempermudah investasi sepanjang sesuai dengan tata ruang yang memiliki prinsip aman, nyaman dan berkelanjutan.

Sebagaimana diketahui selama ini, pada umumnya di Indonesia, pemahaman tentang tata ruang hanya fokus pada satu wilayahya, yaitu tata ruang perkotaan. Padahal yang dimaksudkan tata ruang itu melingkupi semua aspek baik ruang darat, ruang laut dan ruang udara.

"Selama ini semua konflik agraria itu terjadi karena adanya ketidaksesuaian dengan tata ruang dan lingkungan hidup," ujarnya.

Menurut pengamatannya, selama ini terdapat mispersepsi yang cukup substantif dikalangan masyarakat terkait pasal-pasal yang mengatur permasalahan lingkungan hidup di dalam UU Ciptaker.

"Salah satunya adalah misinformasi yang mengatakan Amdal dihapus. Tentu saja ini adalah informasi yang salah. Sebab di dalam UU itu ketentuan tentang Amdal tetap ada. Bahkan akan semakin 'bergigi'," ungkapnya.

Dinal menjelaskan, di dalam UU Ciptaker, tidak ada pasal untuk perizinan yang terkait dengan lingkungan hidup. Justru, hanya teknis dan tatakelolanya saja yang dibenahi.

Namun menurut Sarjana Ekonomi alumni University of Houston (1993) itu, yang harus dilakukan oleh pemerintahan Jokowi adalah memastikan adanya sinkronisasi, kordinasi dan komunikasi yang lancar diantara semua sektor supaya tidak ada ego sektoral.

Selain dari itu, tentu saja berimplikasi kepada tugas, wewenang dan tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan sangat besar sekali. Secara tidak langsung KLHK akan menjadi superbody, untuk itu diperlukan adanya mekanisme check and balance. Salah satu opsi yang bisa dipilih oleh Presiden Jokowi adalah dengan mengaktifkan kembali Badan Pengendali Dampak Lingkungan (BAPEDAL) yang berada langsung di bawah Presiden.

Ditegaskan oleh Dinal, dengan adanya Badan Pengendali Dampak Lingkungan yang berada langsung di bawah kordinasi Presiden, ini menunjukkan komitmen Presiden Jokowi berkaitan dengan lingkungan.

"BAPEDAL mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup. Dikarenakan hal itu meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Serta mendorong terjadinya pemulihan kualitas lingkungan hidup dalam penyusunan kebijakan teknis dan program pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dinal mengunci keterangannya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya